Polisi akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya, Venna Melinda atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah TKP, dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri. Saksi itu diantaranya housekeeping, front office, dan pegawai hotel yang melihat, termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semuanya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/1).
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda. Bukti-bukti itu di antaranya, seprai hingga sample darah.
"Kami juga mengumpulkan barang bukti dari sana, di antaranya seprai, handuk, dan sample darah, kemudian juga dilakukan gelar perkara, dan dinaikkan statusnya saudara FI (Ferry Irawan) ini akan dinaikan menjadi tersangka," katanya.
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum menahan Ferry Irawan. Namun, polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti, memenuhi panggilan penyidik yang sudah dilayangkan," katanya.
Dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yakni, pasal 44 dan 45 Undang-undang KDRT, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004, karena di situ ada kekerasan fisik maupun psikis seperti apa saat ini masih didalami. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
(Sumber: SuaraJatim.id)
Berita Terkait
-
Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan, Hotman Paris: Venna Melinda Tak Bahagia dan Tertekan
-
Lagi di Jepang, Verrell Bramasta Langsung Menangis Saat Dengar Kabar Venna Melinda Alami KDRT
-
Venna Melinda Alami KDRT Sejak 3 Bulan Terakhir, Sering Dibekap Hingga Dipiting!
-
Setelah Gelar Perkara Hari Ini, Ferry Irawan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
BPS Umumkan Inflasi Agustus 2026 Capai 0,21%: Daging Ayam, Cabai, hingga Beras Makin Mahal
-
3 Nelayan Mendadak Tewas Dalam Kapal di Perairan Sumut, Apa Sebabnya?
-
Setelah Sempat Deflasi, BPS Catat Inflasi di Agustus
-
Gunung Sinabung Erupsi, 2 Desa di Karo Dievakuasi, 2.400 Lebih Warga Terdampak
-
Setelah Sempat Deflasi, BPS Catat Inflasi di Agustus
-
Bupati Bengkalis Resmi Perpanjang Masa Jabatan 75 Kepala Desa
-
Perry Warjiyo Ucapkan Selamat ke Destry Damayanti Usai Dipilih jadi Gubernur BI
-
Penjualan Kompor Gas Kaca Tumbuh di Tengah Ekonomi Tak Pasti, Layanan Purna Jual Diperkuat
-
Puan Maharani di HUT DPR ke-81: Kritik Rakyat Itu Pendorong untuk Berbenah Diri
-
Resmi! Extraordinary Woo Diremake Jepang Jadi Extraordinary Attorney Minami