/
Kamis, 12 Januari 2023 | 12:43 WIB
Resmi Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Belum Ditahan! (Suara.com/Rena Pangesti)

Polisi akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya, Venna Melinda atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah TKP, dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri. Saksi itu diantaranya housekeeping, front office, dan pegawai hotel yang melihat, termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semuanya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/1). 

Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda. Bukti-bukti itu di antaranya, seprai hingga sample darah. 

"Kami juga mengumpulkan barang bukti dari sana, di antaranya seprai, handuk, dan sample darah, kemudian juga dilakukan gelar perkara, dan dinaikkan statusnya saudara FI (Ferry Irawan) ini akan dinaikan menjadi tersangka," katanya. 

Meski telah berstatus tersangka, polisi belum menahan Ferry Irawan. Namun, polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan. 

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti, memenuhi panggilan penyidik yang sudah dilayangkan," katanya.

Dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman lima tahun penjara. 

"Pasal yang disangkakan yakni, pasal 44 dan 45 Undang-undang KDRT, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004, karena di situ ada kekerasan fisik maupun psikis seperti apa saat ini masih didalami. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

(Sumber: SuaraJatim.id)

Baca Juga: Dampak Letusan Gunung Kerinci, 3 Jorong Dihuni Ratusan Jiwa di Solok Selatan Dilanda Hujan Abu Vulkanis

Load More