Polisi akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya, Venna Melinda atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah TKP, dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri. Saksi itu diantaranya housekeeping, front office, dan pegawai hotel yang melihat, termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semuanya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/1).
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda. Bukti-bukti itu di antaranya, seprai hingga sample darah.
"Kami juga mengumpulkan barang bukti dari sana, di antaranya seprai, handuk, dan sample darah, kemudian juga dilakukan gelar perkara, dan dinaikkan statusnya saudara FI (Ferry Irawan) ini akan dinaikan menjadi tersangka," katanya.
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum menahan Ferry Irawan. Namun, polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti, memenuhi panggilan penyidik yang sudah dilayangkan," katanya.
Dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yakni, pasal 44 dan 45 Undang-undang KDRT, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004, karena di situ ada kekerasan fisik maupun psikis seperti apa saat ini masih didalami. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
(Sumber: SuaraJatim.id)
Berita Terkait
-
Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan, Hotman Paris: Venna Melinda Tak Bahagia dan Tertekan
-
Lagi di Jepang, Verrell Bramasta Langsung Menangis Saat Dengar Kabar Venna Melinda Alami KDRT
-
Venna Melinda Alami KDRT Sejak 3 Bulan Terakhir, Sering Dibekap Hingga Dipiting!
-
Setelah Gelar Perkara Hari Ini, Ferry Irawan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK