Polisi akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya, Venna Melinda atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah TKP, dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri. Saksi itu diantaranya housekeeping, front office, dan pegawai hotel yang melihat, termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semuanya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/1).
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda. Bukti-bukti itu di antaranya, seprai hingga sample darah.
"Kami juga mengumpulkan barang bukti dari sana, di antaranya seprai, handuk, dan sample darah, kemudian juga dilakukan gelar perkara, dan dinaikkan statusnya saudara FI (Ferry Irawan) ini akan dinaikan menjadi tersangka," katanya.
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum menahan Ferry Irawan. Namun, polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti, memenuhi panggilan penyidik yang sudah dilayangkan," katanya.
Dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yakni, pasal 44 dan 45 Undang-undang KDRT, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004, karena di situ ada kekerasan fisik maupun psikis seperti apa saat ini masih didalami. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
(Sumber: SuaraJatim.id)
Berita Terkait
-
Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan, Hotman Paris: Venna Melinda Tak Bahagia dan Tertekan
-
Lagi di Jepang, Verrell Bramasta Langsung Menangis Saat Dengar Kabar Venna Melinda Alami KDRT
-
Venna Melinda Alami KDRT Sejak 3 Bulan Terakhir, Sering Dibekap Hingga Dipiting!
-
Setelah Gelar Perkara Hari Ini, Ferry Irawan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Jelang Lawan PSG, Arteta Beri Kode Terkait Status Kebugaran Jurrien Timber
-
Bantah Rumor Miring, Manajemen Persib Tegaskan Larangan Transfer FIFA Bukan Soal Gaji
-
Green Logistics: Atasi Overload Gudang Ekspedisi Pakai Kertas Wrap
-
Harga dan Review ASICS Novablast 5, Direkomendasikan dr. Tirta untuk Long Run
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah
-
Bukan Hanya untuk Petualang, Perlengkapan Multifungsi Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Urban
-
'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah
-
Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran