Polisi memulangkan lagi AM (15), remaja berinisial di Bone, Sulawesi Selatan yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan yang menewaskan siswi SMP berinisial J (14). Karena berdalih masa penahanan tersangka sudah habis, polisi akhirnya mengeluarkan AM dari penjara.
Mengutip dari SuaraSulsel.id, polisi meringkus AM pada Februari 2023 lalu lantaran telah memperkosa J yang tak lain adalah teman kelasnya di sekolah. Korban mengalami depresi berat hingga meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Bone Ipda Rayendra menyebutkan jika penyidik kembali memulangkan AM kepada orang tuannya karena masa penahanannya sudah habis.
"Benar. Tersangka dikembalikan ke keluarga karena masa penahanannya sudah habis," katanya, Selasa kemarin.
Ia mengatakan AM dikembalikan ke keluarga pada tanggal 8 Maret 2023. Sesuai aturan, anak yang bermasalah dengan hukum hanya boleh menjalani masa penahanan selama 7 hari.
Setelah itu, boleh diperpanjang hingga 8 hari lagi. Jika berkas perkara tak kunjung rampung hingga waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikembalikan ke keluarga.
"Regulasi soal masa penahanan terhadap pelaku anak diatur dalam UU nomor 11 tahun 2022 pasal 23," jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum tersangka juga mengajukan penangguhan penanganan. Polisi kemudian setuju.
Kata Rayendra, penyidik sebelumnya sudah menyerahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Bone. Namun oleh JPU dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Baca Juga: Komunikasi dalam Kelompok, Memangnya Penting?
"(Berkasnya) sudah kami limpahkan ke Kejaksaan tapi dikembalikan karena belum P21. Sehingga penyidik akan kembali melengkapi," kata Rayendra.
Kasus Terus Berlanjut
Ridwan selaku kuasa hukum korban J mengatakan, keluarga korban sudah mendapat pemberitahuan dari polisi. Terkait tersangka AM yang dikeluarkan dan dihukum sementara.
"Walau sebenarnya berat bagi keluarga, tapi ini kita bicara undang-undang. Memang aturannya seperti itu," kata Ridwan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan masih ada beberapa barang bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik agar berkas dinyatakan lengkap. Pihak keluarga juga sempat dimintai keterangan lagi.
"Jadi kita berusaha yakinkan ke keluarga bahwa perkara ini tidak berhenti. Hanya karena pelakunya anak, jadi memang cukup sulit. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan," ungkap Ridwan.
Tag
Berita Terkait
-
Bripka AA Dilaporkan Lecehkan 2 Perempuan Sedang Tidur di Puskesmas Kahu Kabupaten Bone
-
Polisi Pulangkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Pelajar di Kabupaten Bone, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tidak Berhenti
-
Marital Rape: Pemerkosaan Dalam Perkawinan yang Kerap Dinormalisasi
-
Beda Pengakuan 'Pikun' Kakek vs Nenek Soal Kasus Pemerkosaan, Polisi Bingung
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Seni Melambat: Mengapa Kita Tidak Perlu Selalu Merasa Terburu-buru?
-
Film Anime To You in the Beyond Siap Sapa Penggemar pada Musim Gugur 2026
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
4 Outfit Dress ala Annie ALLDAY PROJECT, dari Edgy sampai Elegan Look!
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Adik Ipar Serang Pesulap Merah usai Pengakuan Poligami, Keberadaan saat Istri Sakit Dipertanyakan
-
TEBAK SKOR Final Piala Asia Futsal 2026, Timnas Indonesia vs Iran: Sejarah di Depan Mata