/
Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:18 WIB
Resmi Dipolisikan Gegara Konten Emut Es Krim, Tapi Oklin Fia Lolos Pasal Penodaan Agama. (Instagram)

Buntut konten jilat es krim di depan kemaluan pria, Selebgram Oklin Fia resmi dipolisikan. Laporan itu dibuat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) di Polres Metro Jakarta Timur, Senin kemarin. 

Namun, pelapor belum puas dan ngotot untuk menjerat Oklin Fia pakai Pasal Penodaan Agama. Pasalnya, polisi hanya menerima laporan PB SEMMI terkait kasus pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Oklin Fia terkait dengan konten jilat es krim itu. 

Laporan yang dibuat PB SEMMI soal konten Oklin telah teregistasi dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023.

Pelapor pun tetap akan menggunakan Pasal Penodaan Agama terkait aksi Oklin Fia yang kerap pamer pose seksi sembari mengenakan hijab.

"Tapi kami bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama,” kata Gurun, dikutip dari Suara.com.

Guna mendorong penerapan pasal penodaan agama untuk menjerat Oklin, pelapor bakal meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa soal larangan hijab ketat. Pasalnya, perbuatan Oklin Fia dianggap telah menodai agama. 

"Minta rekomendasi, menyatakan bahwa perbuatan Oklin bertentangan dengan nilai-nilai agama," kata Gurun.

"Syukur-syukur dikeluarkan fatwa melarang jilbab ketat. Jilbab tapi berpenampilan seksi," imbuhnya.

Rencananya, Gurun bakal mendatangi pihak MUI, pada Rabu (16/8) mendatang, untuk meminta rekomendasi tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Oklin.

Baca Juga: Happy Asmara Masih Terus Dikaitkan dengan Denny Caknan, Gus Miftah Geram: Sudah, Netizen Setop!

"Lusa rencanya diagendakan," ungkapnya.

(Sumber: Suara.com)

Load More