Anak eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU, dikutip dari Suara.com, Selasa (15/8).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa menyebut tindakan keji Mario Dandy kepada David Ozora telah memenuhi unsur penganiayaan berat berencana. Hal itu lantaran dari tindakan Mario Dandy yang telah mengelabui hingga menyembunyikan skenario penganiayaan kepada David.
"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," ujar JPU.
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, perbuatan Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak AG (15) memiliki unsur rencana terlebih dahulu, motivasi, persiapan, eksekusi tindakan, dan dampak jangka panjang bagi korban.
Dimulai dari mempersiapkan rencana untuk menemui Davud. Hingga bersekongkol dengan AG dan Shane sebelum melakukan penganiayaan.
"Unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencanan terlebih dahului terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar JPU.
Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya menganiaya David Ozora berkali-kali yang sudah tergeletak.
(Sumber: Suara.com)
Baca Juga: Happy Asmara Masih Terus Dikaitkan dengan Denny Caknan, Gus Miftah Geram: Sudah, Netizen Setop!
Berita Terkait
-
Cengengesan saat Chat Mesra dengan Mantan Pacar Dibongkar di Sidang, Ekspresi Salting Mario Dandy Bikin Netizen Jijik: Emang Sakit Nih Orang
-
Mario Dandy 'Raja Tega' karena Akui Tak Punya Rasa Kasihan saat Injak-injak Kepala David Ozora, Shane Lukas Nangis
-
Borok Mario Dandy Dibongkar Mantan Pacar di Sidang: Temperamental hingga Pernah Ancam Tembak David Ozora
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sempat Dirahasiakan, Raffi Ahmad Akhirnya Ungkap Penyakit yang Membuatnya Harus Dioperasi
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Sudah Bertahun-tahun Dibahas, Kapan Pelabuhan Tanjung Carat Benar-Benar Terwujud?
-
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong Alam di Dramaga Bogor yang Lagi Hits 2026
-
Stop Feodal! Dosen Gaul Tak Akan Kehilangan Harga Diri
-
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS
-
Membongkar Perempuan di Titik Nol: Kisah Nyata yang Lebih Ngilu dari Fiksi
-
4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi