Suara.com - Justin Bieber menolak plea bargaining (permohonan negosiasi atas tuntutan jaksa) yang diajukan pengadilan terhadap dirinya, dengan syarat melakukan tes laboratorium guna memastikan kadar serta kandungan zat adiktif dalam tubuhnya.
Jaksa mungkin saja akan membatalkan dua dakwaan yang dikenakan terhadap Bieber, yaitu melawan petugas polisi dan mengemudi dibawah pengaruh obat obatan terlarang, asalkan mau menjalani tes laboratorium yang diajukan. Selain Uji Laboratorium, untuk syarat kebebasannya, Bieber juga diwajibkan melakukan pelayanan publik selam 40 jam. Namun, dua syarat tersebut ditolak.
Berdasarkan berita yang dilansir TMZ, selain dua persyaratan tadi, Bieber sangat mungkin menghirup udara bebas jika dirinya mau mengikuti konseling untuk menghilangkan ketergantungannya pada alkohol dan obat obatan, serta dilarang mengemudi selama tiga bulan.
Seperti diketahui, Bieber ditangkap pada Januari 2014 lalu di ruas jalan Miami, Florida, dengan tuduhan melawan petugas kepolisian dan mengemudi dalam keadaan mabuk. (Dailymail)
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! Madonna, BTS, hingga Justin Bieber Bakal Guncang Panggung Final Piala Dunia 2026
-
Susul BTS, Justin Bieber Ikut Tampil di Half Time World Cup 2026
-
Justin Bieber hingga BTS Siap Guncang Halftime Show Final Piala Dunia 2026
-
Rumor Justin Bieber Tampil di Final Piala Dunia 2026 Menguat, Momen Baik?
-
Billie Eilish Nangis Terpilih Jadi "One Less Lonely Girl" Justin Bieber di Coachella 2026
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga