Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa pemain sinetron Roger Danuarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/5/2014). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa.
Pada pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua R Sabarrudin Ilyas bertanya kepada Roger mengenai awal mula mulai mengenal narkoba. Roger mengakui jika sebelum terjerat kasus ini, dirinya sudah lama memakai barang haram tersebut.
"SMA pertama kali (pakai)," kata Roger di dalam persidangan.
Sabarrudin lantas lanjut bertanya, "Tapi waktu itu tidak sampai berurusan dengan pengadilan?" Roger pun hanya mengangguk sebagai tandai mengiyakan.
Dari pengakuan Roger itu, Sabarrudin kembali bertanya lebih dalam. Dia mengkonfirmasi apakah benar saat ini terdakwa mengalami gangguan pada hatinya. "Iya," jawab Roger singkat.
Lebih lanjut Roger juga membenarkan bahwa penyakit tersebut akibat mengkonsumsi narkoba dalam waktu yang lama.
"Pengaruhnya, badan panas dan gelisah," ucap bintang film Siapa Takut Jatuh Cinta ini.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roger menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I jenis putau yang diatur dalam pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
Dalam dakwaan, JPU juga menggunakan pasal alternatif, yakni pasal 127. Ancamannya, setiap penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover