Suara.com - Artis Nikita Mirzani sampai sekarang masih berstatus sebagai terpidana kasus penganiayaan menyusul penolakan permohonan kasasinya dari Mahkamah Agung (MA). Niki, begitu dia biasa disapa, tinggal dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani sisa masa hukuman selama lima bulan dipotong masa tahanan.
Kabar terakhir, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku belum menerima salinan putusan dari MA. Alih-alih dieksekusi, Niki malah bertolak ke Mekkah menjalani ibadah umrah selama 10 hari.
"Pelaksanaannya nunggu sampai dia (Niki) pulang. Jadi nggak tentu dan langsung dieksekusi. Kan nunggu dia pulang ya. Ada pemanggilan dulu untuk pemberitahuan," kata Humas PN Jakarta Selatan Ari Jiwantara beberapa waktu lalu.
Bintang film Comic 8 itu saat ini sudah kembali ke Tanah Air. Ditemui usai tampil di sebuah acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2014), Niki enggan mengomentari kesiapannya mendekam di balik jeruji besi.
Niki sama sekali tak menggubris pertanyaan awak media. Dia bungkam seribu bahasa lalu bergegas masuk ke dalam mobil sedan hitam berplat nomor polisi B 1646 BAB. Sikap Niki ini tentu berbeda saat membicarakan kabar kehamilannya.
Niki juga pernah menyatakan kepergiannya ke Tanah Suci bukan untuk menghindar dari jeratan hukum. "Sudah merencanakan (umrah) sejak Januari lalu. Saya akan berada di Tanah Suci selama 10 hari," katanya waktu itu.
Seperti diketahui, Niki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Niki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Nikita dengan kurungan lima bulan penjara. Artinya, ibu satu anak tersebut diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, artinya Nikita hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap