Suara.com - Artis Nikita Mirzani sampai sekarang masih berstatus sebagai terpidana kasus penganiayaan menyusul penolakan permohonan kasasinya dari Mahkamah Agung (MA). Niki, begitu dia biasa disapa, tinggal dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani sisa masa hukuman selama lima bulan dipotong masa tahanan.
Kabar terakhir, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku belum menerima salinan putusan dari MA. Alih-alih dieksekusi, Niki malah bertolak ke Mekkah menjalani ibadah umrah selama 10 hari.
"Pelaksanaannya nunggu sampai dia (Niki) pulang. Jadi nggak tentu dan langsung dieksekusi. Kan nunggu dia pulang ya. Ada pemanggilan dulu untuk pemberitahuan," kata Humas PN Jakarta Selatan Ari Jiwantara beberapa waktu lalu.
Bintang film Comic 8 itu saat ini sudah kembali ke Tanah Air. Ditemui usai tampil di sebuah acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2014), Niki enggan mengomentari kesiapannya mendekam di balik jeruji besi.
Niki sama sekali tak menggubris pertanyaan awak media. Dia bungkam seribu bahasa lalu bergegas masuk ke dalam mobil sedan hitam berplat nomor polisi B 1646 BAB. Sikap Niki ini tentu berbeda saat membicarakan kabar kehamilannya.
Niki juga pernah menyatakan kepergiannya ke Tanah Suci bukan untuk menghindar dari jeratan hukum. "Sudah merencanakan (umrah) sejak Januari lalu. Saya akan berada di Tanah Suci selama 10 hari," katanya waktu itu.
Seperti diketahui, Niki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Niki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Nikita dengan kurungan lima bulan penjara. Artinya, ibu satu anak tersebut diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, artinya Nikita hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Syifa Hadju Izin ke Ibu Pakai Baju Terbuka di Bali: Kan Dosanya Ditanggung Suami
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
Makna di Balik Lagu Sederhana Sheila On 7: Validasi Cerita di Luar Sana Tentang Keseharian Personel
-
Rieta Amilia Jadi Juri Lagi di Chef Expo 2026, Ungkap Penilaian dari Rasa hingga Kecepatan
-
Bikin Film 'Napi: Pesan dari Dalam', Erick Estrada Boyong Penghuni Lapas jadi Aktor
-
WU The Series Akhirnya Tayang, Intip Sinopsis dan Deretan Bintangnya
-
Film Agak Laen: Menyala Pantiku Akhirnya Masuk Netflix, Catat Tanggal Penayangannya
-
Sheila on 7 Ngerap Lagi! Intip 3 Fakta Menarik dari Lagu Terbaru Sederhana
-
The Command: Saat Nyawa Prajurit Dikorbankan Demi Ego Politik, Malam Ini di Trans TV
-
Curhat Dokter Gia Pratama Viral, Sebut Hanya Terima Rp30 Ribu dari Pasien BPJS