Suara.com - Artis Nikita Mirzani sampai sekarang masih berstatus sebagai terpidana kasus penganiayaan menyusul penolakan permohonan kasasinya dari Mahkamah Agung (MA). Niki, begitu dia biasa disapa, tinggal dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani sisa masa hukuman selama lima bulan dipotong masa tahanan.
Kabar terakhir, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku belum menerima salinan putusan dari MA. Alih-alih dieksekusi, Niki malah bertolak ke Mekkah menjalani ibadah umrah selama 10 hari.
"Pelaksanaannya nunggu sampai dia (Niki) pulang. Jadi nggak tentu dan langsung dieksekusi. Kan nunggu dia pulang ya. Ada pemanggilan dulu untuk pemberitahuan," kata Humas PN Jakarta Selatan Ari Jiwantara beberapa waktu lalu.
Bintang film Comic 8 itu saat ini sudah kembali ke Tanah Air. Ditemui usai tampil di sebuah acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2014), Niki enggan mengomentari kesiapannya mendekam di balik jeruji besi.
Niki sama sekali tak menggubris pertanyaan awak media. Dia bungkam seribu bahasa lalu bergegas masuk ke dalam mobil sedan hitam berplat nomor polisi B 1646 BAB. Sikap Niki ini tentu berbeda saat membicarakan kabar kehamilannya.
Niki juga pernah menyatakan kepergiannya ke Tanah Suci bukan untuk menghindar dari jeratan hukum. "Sudah merencanakan (umrah) sejak Januari lalu. Saya akan berada di Tanah Suci selama 10 hari," katanya waktu itu.
Seperti diketahui, Niki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Niki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Nikita dengan kurungan lima bulan penjara. Artinya, ibu satu anak tersebut diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, artinya Nikita hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?
-
Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?
-
Klarifikasinya Dipelintir, Cindy Rizky Aprilia Kini Pamer IPK 3,7 hingga Lanjutkan Laporan Polisi
-
Momen Kocak Mahalini Kegirangan Dapat THR sampai Lupa Sungkem Suami
-
Kenang Sosok Almarhum, Addie MS dan Memes Ziarah ke Makam Vidi Aldiano di Hari Lebaran
-
Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot
-
Fico Fachriza Rayakan Lebaran dengan Hidup di Jalan Selama 3 Hari
-
Ayah Sempat Kritis Saat Ramadan, Syakir Daulay Ungkap Kondisi Terkini
-
Momen Kiki Eks CJR Mudik Temui Nenek yang Sudah Pikun, Lupa Nama Cucu Tapi Ingat Yel-Yel Keluarga
-
Viral Keluarga Ayu Ting Ting Dapat Tempat Spesial saat Salat Id di Masjid, Malah Banjir Pembelaan