- Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana uji keabsahan pencalonan Gibran pada Senin, 21 September 2026.
- Sejumlah pemohon mengajukan gugatan PHPU terkait kelayakan syarat ijazah sekolah menengah Gibran dalam Pilpres 2024.
- Denny Indrayana menyatakan telah menyiapkan alat bukti tambahan dan saksi ahli untuk menguatkan gugatan tersebut.
Suara.com - Sidang perdana terkait keabsahan Gibran Rakabuming dalam pendaftaran sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/9/2026) besok.
Perkara itu berawal dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, Subhan Palal, Mercy Sihombing, Komite Independen Pengawas Pemilu, Partai Ummat, dan FPP TNI pada 10/9/2026 lalu.
Salah satu pemohon, Denny Indrayana, mengatakan sidang dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu akan digelar besok pada pukul 19.00 WIB.
Untuk mengawal permohonannya, mantan Wamenkumham itu juga akan menunjukkan alat bukti tambahan yang telah ia kumpulkan untuk menguatkan dasar gugatannya.
"Kami sudah mempersiapkan daftar alat bukti tambahan. Termasuk tadi misalnya tidak adanya pasal 18A dalam uji publik KPU dengan juga rapat konsultasi DPR. Itu nanti akan kita sampaikan," kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (20/9/2026).
Selain itu, lanjut dia, beberapa pihak juga telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan, yang nantinya berperan menjadi saksi ahli.
"Ada beberapa yang bersiap menjadi saksi, ada beberapa yang memberikan amicus curiae, sahabat peradilan, itu juga akan kita sampaikan," ungkapnya.
Denny juga menantang Gibran untuk datang langsung pada persidangan lanjutan untuk memberikan keterangannya sebagai pihak terkait dalam kasus uji keabsahan jabatan yang kini ia emban.
"Harusnya kesempatannya (persidangan) Rabu memberikan jawaban dari pihak terkait. Siapa? Gibran, gitu. Nah, tapi kalau Gibran tidak mengajukan diri, ya tidak bisa," tutur Denny.
Padahal, sambung Denny, momen tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan putra sulung Presiden Ketujuh Jokowi itu untuk mengklarifikasi soal ijazah sekolah menengahnya kepada khalayak publik.
Karena itu, Denny cs hanya menggantungkan harapannya kepada MK selaku benteng terakhir konstitusi untuk menyelesaikan perkara ini.
Dia juga optimistis MK akan bersikap objektif dan profesional dalam menangani dugaan ketidaksesuaian persyaratan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
"Kita berharap akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah pihak melayangkan gugatan terkait kelayakan ijazah sekolah menengah milik Gibran Rakabuming untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
Koalisi menilai surat keterangan lulus dari UTS Insearch Sydney Australia tidak dapat disetarakan dengan ijazah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang menjadi syarat bagi peserta pilpres.
Reporter: Alif Bintang