Jelang Pembacaan Tuntutan, AQJ Gusar

Rabu, 04 Juni 2014 | 17:17 WIB
Maia Estianty saat mendampingi AQJ jalani persidangan di PN Jakarta Timur, 16 April 2014. (suara.com/Ismail)

Suara.com - 18 Juni 2014 mendatang, sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang dengan terdakwa AQJ memasuki agenda pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dia sangat deg-degan. Karena dari penantian panjang dua minggu ke depan, dia akan mendengar sesuatu yang buat dia bergejolak," kata kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/6/2014).

Sebagai penasihat hukum AQJ, Lydia berusaha menguatkan mental bocah berusia 13 tahun itu. Hal serupa juga dilakukan kedua orangtua AQJ, musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty.

"Pikiran yang jelek-jelek kami buang. Lagipula setelah tuntutan nanti akan ada pembelaan juga," ujar Lydia.

AQJ didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 2 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Mengingat usia AQJ yang masih berada di bawah umur, ia hanya diancaman separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com