Suara.com - Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang atas terdakwa AQJ akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 18 Juni 2014.
Kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro mengatakan pihaknya berharap jaksa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Termasuk pertimbangkan UU no 3 tahun 1997, UU no 23 tahun 2002, dan UU no 11 tahun 2012, sebagaimana pernah disampaikan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ketika bersaksi di persidangan.
"Yang memutuskan itu kan jaksa. Kami berharap tuntutan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak," kata Lydia ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (4/6/2014)
Ketua Satgas Perlindungan Anak KPAI, M Ihsan, dalam kesaksiannya di depan majelis hakim pernah mengatakan, dari semua regulasi yang ada, penyeselesaian kasus mengutamakan perlindungan terhadap anak itu sendiri.
"Ada ketentuan hukum yang menegaskan menarik keluar kasus anak. Ya, ancamannya di bawah hukum," ujar Ihsan.
Untuk itu, Ihsan yakin AQJ masih bisa ditarik keluar dari proses hukum pidana meskipun penerapan diversi atau perdamaian ada di UU no 11 tahun 2012. UU tersebut sudah disahkan DPR tapi belum diberlakukan.
"Sebetulnya dengan undang-undang lama tetap bisa dilakukan diversi. Hakim hanya meminta pendapat ahli untuk menjadikan dasar putusan," ucap Ihsan.
Sekadar mengingatkan, AQJ didakwa pasal 310 ayat 4, pasal 310 ayat ke 2 dan 3, dan pasal 310 ayat 1. Semua diatur di dalam Undang-Undang no 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Jika diakomulasikan, AQJ terancam hukuman 6 tahun penjara. Mengingat usia AQJ masih 13 tahun, hukuman dipotong separuh menjadi 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Detik-detik Evakuasi Korban Musala Roboh di Al Khoziny, Viral Dialog Pilu Tim SAR dengan Santri
-
Rizky Febian Sempat Kasihan Lihat Sule Melawak di TV
-
Tak Boleh Bertemu Oknum TNI Penganiaya Karyawan, Zaskia Adya Mecca Tutup Pintu Damai
-
Kisah Pilu Anak Sebatang Kara, Sibuk Kerja Bayar Utang RS Hingga Tak Tahu Ibu Meninggal
-
'Ini Pengadilan Mau Bunuh Orang?' Kubu Razman Murka, Ancam Seret Hakim ke Komisi Yudisial
-
Sampai Bersumpah, Pengacara Razman Arif Nasution Tuding Jaksa Berbohong di Sidang
-
Meggy Wulandari Galau, Suami Tak Tulus Sayang dengan Anak Tiri?
-
Viral Turis Thailand Kehilangan HP Dibantu Damkar, Kisahnya Berujung Manis
-
Bedu Diledek Andre Taulany Usai Daftar Cerai di Pengadilan Agama Jaksel: Selamat, Satu Kantor
-
Billy Syahputra Berubah Total Usai Nikah dan Punya Anak