Suara.com - Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang atas terdakwa AQJ akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 18 Juni 2014.
Kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro mengatakan pihaknya berharap jaksa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Termasuk pertimbangkan UU no 3 tahun 1997, UU no 23 tahun 2002, dan UU no 11 tahun 2012, sebagaimana pernah disampaikan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ketika bersaksi di persidangan.
"Yang memutuskan itu kan jaksa. Kami berharap tuntutan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak," kata Lydia ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (4/6/2014)
Ketua Satgas Perlindungan Anak KPAI, M Ihsan, dalam kesaksiannya di depan majelis hakim pernah mengatakan, dari semua regulasi yang ada, penyeselesaian kasus mengutamakan perlindungan terhadap anak itu sendiri.
"Ada ketentuan hukum yang menegaskan menarik keluar kasus anak. Ya, ancamannya di bawah hukum," ujar Ihsan.
Untuk itu, Ihsan yakin AQJ masih bisa ditarik keluar dari proses hukum pidana meskipun penerapan diversi atau perdamaian ada di UU no 11 tahun 2012. UU tersebut sudah disahkan DPR tapi belum diberlakukan.
"Sebetulnya dengan undang-undang lama tetap bisa dilakukan diversi. Hakim hanya meminta pendapat ahli untuk menjadikan dasar putusan," ucap Ihsan.
Sekadar mengingatkan, AQJ didakwa pasal 310 ayat 4, pasal 310 ayat ke 2 dan 3, dan pasal 310 ayat 1. Semua diatur di dalam Undang-Undang no 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Jika diakomulasikan, AQJ terancam hukuman 6 tahun penjara. Mengingat usia AQJ masih 13 tahun, hukuman dipotong separuh menjadi 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Akting dengan Tatjana Saphira, Fadi Alaydrus PDKT Seminggu Buang Rasa Canggung
-
Perang SEAblings vs Knetz, Jang Hansol Blak-blakan Pernah Kritik Orang Korea Sendiri
-
Penjelasan Ending The Art of Sarah, Siapa Sebenarnya Sarah Kim?
-
3 Drakor Terbaru Shin Hae Sun, The Art of Sarah Tayang di Netflix
-
Anak Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Laki-Laki atau Perempuan? Akhirnya Diumumkan
-
Bela Sule, Nathalie Holscher Semprot Teddy Pardiyana karena Minta Jatah Warisan
-
Tak Cuma Jago Akting, Aktor Chandra Wahyu Sabet Penghargaan Inspiratif di HPN 2026
-
Rumah Tangga Apris Devita Diganggu, Guntur Tiyoga Bantah Pernah Nikah dengan Delia Yasmine
-
4 Fakta Kim Ju Ae, Remaja Putri 13 Tahun Calon Penerus Kim Jong Un
-
Virgoun Buktikan Tak Persulit Inara Rusli Temui Anak-Anak