Suara.com - Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang atas terdakwa AQJ akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 18 Juni 2014.
Kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro mengatakan pihaknya berharap jaksa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Termasuk pertimbangkan UU no 3 tahun 1997, UU no 23 tahun 2002, dan UU no 11 tahun 2012, sebagaimana pernah disampaikan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ketika bersaksi di persidangan.
"Yang memutuskan itu kan jaksa. Kami berharap tuntutan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak," kata Lydia ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (4/6/2014)
Ketua Satgas Perlindungan Anak KPAI, M Ihsan, dalam kesaksiannya di depan majelis hakim pernah mengatakan, dari semua regulasi yang ada, penyeselesaian kasus mengutamakan perlindungan terhadap anak itu sendiri.
"Ada ketentuan hukum yang menegaskan menarik keluar kasus anak. Ya, ancamannya di bawah hukum," ujar Ihsan.
Untuk itu, Ihsan yakin AQJ masih bisa ditarik keluar dari proses hukum pidana meskipun penerapan diversi atau perdamaian ada di UU no 11 tahun 2012. UU tersebut sudah disahkan DPR tapi belum diberlakukan.
"Sebetulnya dengan undang-undang lama tetap bisa dilakukan diversi. Hakim hanya meminta pendapat ahli untuk menjadikan dasar putusan," ucap Ihsan.
Sekadar mengingatkan, AQJ didakwa pasal 310 ayat 4, pasal 310 ayat ke 2 dan 3, dan pasal 310 ayat 1. Semua diatur di dalam Undang-Undang no 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Jika diakomulasikan, AQJ terancam hukuman 6 tahun penjara. Mengingat usia AQJ masih 13 tahun, hukuman dipotong separuh menjadi 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Aksi Bike to Work Wabup Bojonegoro Banjir Kritik Gara-Gara Kunci Mobil Kelihatan
-
Viral Pasien Lansia Sesak Napas Tak Segera Ditangani, Petugas Klinik Asyik Main Gim
-
Penampilan Terbaru Veri AFI Bikin Syok Penggemar, Pangling Banget
-
Ivan Gunawan ke Tasya Farasya: Lu Jadi Janda Happy Banget
-
Taruhan Kuping, Sunan Kalijaga Pastikan Putrinya Ditalak Cerai Taqy Malik karena Legging
-
Sifat Asli Suami Clara Shinta Dibongkar di Tengah Kabar Tak Pernah Beri Nafkah
-
Bikin Konten Anak Siksa Kucing, Niken Havana Dilaporkan ke Organisasi Kesejahteraan Hewan Australia
-
Cerita Marshel Widianto Nyaris Meninggal, Sesak Napas di Mobil Berujung di Meja Operasi
-
Motif Suami Clara Shinta VCS dengan Wanita Lain, Disebut Sahabat Cuma Iseng
-
Sahabat Dinar Candy Ngaku Diajak VCS Suami Clara Shinta, Dibayar Rp1 Juta