Suara.com - 11 Maret 2014 lalu, Rachmawati Soekarnoputri menggelar jumpa pers yang menyatakan dirinya memenangkan gugatan hak cipta film Soekarno. Saat itu putri ketiga mendiang mantan Presiden Sukarno tersebut mengancam merebut semua bentuk film Soekarno dari pihak Multivision Picture (MVP).
Menanggapi klaim tersebut, kuasa hukum MVP David Abraham mengatakan bahwa dalam tuntutan Rachmawati ada 3 gugatan; gugatan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), gugatan perbuatan melawan hukum atas film Soekarno dan permohonan penghentian sementara terkait keberatan adanya adegan pemukulan Bung Karno oleh tentara Jepang.
"Untuk yang HAKI (gugatan 1) diputus bulan Maret kemarin. Putusan pengadilan niaga saat itu menyatakan Rahma sebagai salah satu pemilik HAKI. Putusan itu berdasarkan perjanjian awal Rahma dan MVP. Putusan itu yang dibilang Rahma menang," ungkap David Abraham ditemui di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2014).
Setelah kemenangan Rachmawati soal HAKI, pihak MVP langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Hingga saat ini proses tersebut masih berlangsung," lanjutnya.
Sementara itu, mengenai dua tuntutan Rachma yang lainnya (perbuatan melawan hukum dan penghentian sementara) dimenangkan oleh MVP dan Hanung. Bahkan di pertengahan Agustus nanti film ini akan kembali diputar di bioskop Indonesia dengan durasi lebih panjang dan lengkap.
"Sampai saat ini tidak ada satupun putusan pengadilan yang melarang pemutaran film Soekarno. Kalau ada, pasti pihak MVP akan mentaati itu. Kalau pun Rahma banding, tidak mengubah fakta kalau nggak ada satupun yang melarang," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
Knives Out: Daniel Craig Terjebak dalam 'Lubang Donat' Penuh Kebohongan, Malam Ini di Trans TV
-
Demi Bahagiakan Cucu, Aksi Kakek Jemaah Haji Ini Viral: Rela 'Jadi Gantungan' Boneka di Bandara
-
Kasus dengan Hera Belum Usai, ART Baru Erin Taulany Malah Kabur Lompat Pagar
-
Erin Taulany Ganti Pengacara, Sebut Sunan Kalijaga Tak Profesional
-
Arashi Resmi Bubar Setelah 26 Tahun Berkarier, Konser We Are Arashi Jadi Salam Perpisahan Buat Fans
-
Alyssa Daguise Tolak Mitos Bau Tangan, Rela Tahan Hajat demi Sang Anak Nyaman di Pelukannya
-
Viral Anak Kelaparan Minta Rp10 Ribu, Ditolak Ayahnya karena Punya Bayi dari Istri Baru
-
Nyaris Telat Tampil, Mahalini Rela Nyeker dan Lari-larian dari Parkiran ke Panggung
-
Ghea Indrawari Ubah Lirik Lagu MBG Jadi 'Mas Boleh Nggak', Penonton Malah Kompak Teriak 'Bahlil'
-
Viral! Momen Luhut Binsar Panjaitan Cubit Pipi Teddy Indra Wijaya Bikin Gemas Warganet