Suara.com - 11 Maret 2014 lalu, Rachmawati Soekarnoputri menggelar jumpa pers yang menyatakan dirinya memenangkan gugatan hak cipta film Soekarno. Saat itu putri ketiga mendiang mantan Presiden Sukarno tersebut mengancam merebut semua bentuk film Soekarno dari pihak Multivision Picture (MVP).
Menanggapi klaim tersebut, kuasa hukum MVP David Abraham mengatakan bahwa dalam tuntutan Rachmawati ada 3 gugatan; gugatan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), gugatan perbuatan melawan hukum atas film Soekarno dan permohonan penghentian sementara terkait keberatan adanya adegan pemukulan Bung Karno oleh tentara Jepang.
"Untuk yang HAKI (gugatan 1) diputus bulan Maret kemarin. Putusan pengadilan niaga saat itu menyatakan Rahma sebagai salah satu pemilik HAKI. Putusan itu berdasarkan perjanjian awal Rahma dan MVP. Putusan itu yang dibilang Rahma menang," ungkap David Abraham ditemui di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2014).
Setelah kemenangan Rachmawati soal HAKI, pihak MVP langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Hingga saat ini proses tersebut masih berlangsung," lanjutnya.
Sementara itu, mengenai dua tuntutan Rachma yang lainnya (perbuatan melawan hukum dan penghentian sementara) dimenangkan oleh MVP dan Hanung. Bahkan di pertengahan Agustus nanti film ini akan kembali diputar di bioskop Indonesia dengan durasi lebih panjang dan lengkap.
"Sampai saat ini tidak ada satupun putusan pengadilan yang melarang pemutaran film Soekarno. Kalau ada, pasti pihak MVP akan mentaati itu. Kalau pun Rahma banding, tidak mengubah fakta kalau nggak ada satupun yang melarang," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Persib Bandung Tak Main-main di Piala Presiden 2026, Igor Tolic Siapkan Taktik Kejutan
-
Ulasan Novel Burung-Burung Berkisah: Keindahan Alam dalam Sastra Klasik
-
Daftar Negara yang Bisa QRIS Cross-Border BRImo
-
Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi
-
Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka
-
Ulasan Anggur Kemurkaan: Kisah Tragis Keluarga Joad di Tengah Krisis Amerika
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir
-
Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan