Suara.com - Terdakwa kasus kecelakaan yang merenggut tujuh nyawa, AQJ divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan putusan berupa perintah dikembalikan kepada orangtua," kata hakim ketua Petrianti dalam amar putusannya di PN Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
AQJ dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3 serta 310 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dengan kata lain, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi.
"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pidana karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan merusak barang," ujar Petrianti.
Namun, hakim juga menilai bahwa penyelesaian restoratif telah terpenuhi. Pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa sudah melakukan perdamaian dan terus menjalin silaturahim sampai saat ini.
"Jadi bila dijatuhkan hukuman pidana meskipun bersyarat akan menimbulkan psikis bagi terdakwa," kata hakim melanjutkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Kuasa hukumnya AQJ, Lydia Wongsonegoro menyatakan tak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Terbukti Tak Langgar Kode Etik DPR, Uya Kuya Bongkar Fakta Nyesek di Balik Rumah yang Dijarah
-
Dulu Dikenal Kalem, Sarwendah Kepergok Ngomel ke ART Saat Live
-
Terus Diledek Pelit ke Istri, Deddy Corbuzier Beri Reaksi Menohok
-
Sinopsis Five Nights at Freddys 2, Teror Baru di Freddy Fazbears Pizza!
-
Ipar Adalah Maut The Series Suguhkan Adegan Vulgar Berjilbab di TV Nasional, KPI Diam?
-
5 Lagu Diprediksi Masuk Song of the Year Grammy Awards 2026, Ada Favoritmu?
-
Deretan Aksi Bucin Jefri Nichol ke Ameera Khan, Kini Diduga Putus
-
Kezia Aletheia Punya Cowok Baru usai Putus dari Jovial da Lopez
-
Celoteh Nunung Srimulat Usai Jadi Mertua Matre di 'Pesugihan Sate Gagak': Miskin Itu Capek Lho!
-
Bukan Horor, Film 'Pesugihan Sate Gagak' Malah Jadi Ajang Tahan Tawa Yoriko Angeline