Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Susilo Wibowo alias Ustadz Guntur Bumi (UGB) dengan hukuman 4 bulan penjara terkait kasus penipuan berkedok pengobatan.
Hal ini diungkap dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
"Menutut supaya majelis hakim menyatakan bersalah sesuai dengan Undang-Undang KUHP dan dikurung selama 4 bulan penjara," kata JPU di hadapan majelis hakim.
Menjawab tuntutan tersebut, Afrian Bondjol, kuasa hukum UGB berencana mengajukan nota pembelaan pada sidang mendatang. Dia mempersoalkan salah satu butir dakwaan jaksa yang mendesak hakim menyatakan kliennya bersalah.
"Belum bersalah dong, kan keputusannya belum ditetapkan hakim," kata Afrian Bondjol usai sidang.
Seperti biasa, UGB kembali tutup mulut usai persidangan. Suami penyanyi cilik Puput Melati itu bergegas meninggalkan ruang sidang dengan didampingi sejumlah lelaki bertubuh tegap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi