Entertainment / Gosip
Selasa, 09 September 2014 | 16:36 WIB
Marshanda di dampingi pengacara OC Kaligis (rambut putih) usai sidang perceraian di PA Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014). [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Pengacara OC Kaligis memberikan alasan dirinya masih bisa menjadi kuasa hukum Marshanda saat menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).

OC kepada media menunjukkan surat pengangkatan dari Menteri Kehakiman, dan surat pengunduran diri dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).

"Ini pengangkatan saya. Saya disumpah ,diangkat oleh Menteri Kehakiman bukan PERADI. Permintaan mereka supaya saya tidak beracara ditolak," kata OC usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).

OC pun diizinkan oleh majelis hakim untuk mendampingi Marshanda bersidang. Namun, tim kuasa hukun Ben dan memilih walk out karena OC ngotot ikut beracara.

"Kami keberatan karena ada OC. Kaligis tetap beracara," kata Yanti Nurdin salah satu tim kuasa hukum Ben di luar ruang sidang.

Yanti memilih keluar dari sidang sesuai dengan undang-undang advokat no 18 tahun 2003. Yanti pun berencana akan membuat fatwa dan melaporan OC ke Mahkamah Agung.

"Apakah seorang pengacara yang sedang diskorsing bisa beracara di pengadilan?" tanya Yanti.

Yanti menambahkan tim kuasa hukum Marshanda seharusnya melakukan adminitrasi sesuai dengan aturan advokat yang berlaku di negeri ini.

"Kami dari awal sudah sesuai administrasi, kami penuhi semua persyaratan, mulai dari identitas dan legalitas. Itu sangat penting untuk memulai persidangan," tandas Yanti.

Load More