Entertainment / Gosip
Selasa, 11 November 2014 | 14:12 WIB
Ustadz Guntur Bumi. [Suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Muhammad Susilo Wibowo alias Ustadz Guntur Bumi (UGB) ternyata sudah mendekam di tahanan Polres Balikpapan terkait kasus pencurian emas yang dilaporkan pengusaha H.M Hakim Rauf. Diam-diam, dia dijemput kesatuan Polres Balikpapan pada 2 November lalu.

Kuasa hukum Hakim, Herdiyan Saksono mengatakan sebetulnya kliennya telah memaafkan UGB. Kamis (4/11/2014), Hakim beserta istrinya datang ke Polres Balikpapan untuk menemui UGB.

"Bahkan mereka (Hakim dan UGB) sudah berpelukan. Tapi proses hukum tetap dilanjutkan," kata Herdiyan kepada Suara.com Selasa (11/11/2014).

Mengenai apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan itu, Herdiyan tak mengetahui persis. Menurutnya, kliennya sudah berkali-kali memaafkan sebelum UGB diseret ke Balikpapan.

"Karena keluarga (UGB) kan sudah meminta maaf kepada klien saya. Mereka datang ke Balikpapan April atau Mei kemarin. Pengacaranya juga hadir waktu itu. Waktu itu sudah dimaafkan oleh pak Hakim," ujarnya.

Herdiyan mengatakan, kliennya sebenarnya telah mencabut laporan terhadap suami Puput Melati itu di kepolisian. Namun, ternyata proses hukum masih berlanjut dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Jadi setidaknya dia akan ditahan 20 hari pertama," katanya.

Ini merupakan kasus kedua UGB setelah menjalani hukuman kasus penipuan berkedok pengobatan. Dia divonis enam bulan penjara lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September lalu.


Load More