Suara.com - Artis Eddies Adelia yang sudah mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Eddies menyandang status terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eddies telah dijerat Pasal 5 TPPU dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pantauan Suara.com, Eddies sudah tiba di pengadilan sekira pukul 10.20 WIB. Turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eddies seperti biasanya mengenakan hijab dan mendapat pengawalan kepolisian.
Dihujani pertanyaan oleh awak media, Eddies hanya minta didoakan agar sidang hari ini berjalan lancar. "Doain aja ya," ujarnya melempar senyum.
Eddies hadir di sana dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Penampilannya tetap terlihat trendi karena dia memadukan kemeja itu dengan kerudung pink serta kacamata hitam. Tak lupa, dia juga merias wajahnya hingga terlihat cantik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Eddies status tersangka karena dugaan TPPU terkait kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, penyidik Subdit Sumberdaya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan adanya aliran dana dari Ferry kepada Eddies yang nilainnya cukup besar beberapa kali.
Eddies pun tak bisa menjawab ketika ditanya pekerjaan suaminya saat diperiksa penyidik. Sementara itu, untuk tersangka Ferry yang merupakan suami Eddis, tersangka kasus penggelapan, penipuan dan pencucian uang saat ini masih menunggu waktu persidangan dan menjadi tahanan kejaksaan.
Ferry yang pernah menjabat Bendahara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) telah divonis lima tahun penjara melalui putusan PN Jakarta Selatan pada September lalu, setelah sebelumnya ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular