Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB
KPK menyita uang Rp106,3 miliar dan menetapkan 8 tersangka dalam OTT kasus suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN, termasuk pejabat dan pihak swasta. (Suara.com/Dea)
  • KPK mengungkap dugaan suap Rp300 juta oleh PT Summarecon kepada Kementerian ATR/BPN pada Maret 2026 terkait pengurusan HGB.
  • KPK menetapkan 8 tersangka dan menyita barang bukti uang tunai Rp106,3 miliar dalam OTT.
  • Kedelapan tersangka resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp300 juta kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberian tersebut diduga terjadi pada Maret 2026 dan berkaitan dengan proses pengurusan HGB di lahan yang dikelola PT Summarecon.

"Dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

"Sebelumnya, diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar yang menjadi barang bukti OTT. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sejumlah koper dan kardus.

Selain itu KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Budi mengatakan penyidik masih mendalami dugaan aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menerima maupun menyerahkan uang.

"Nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja," tandas dia.

Kedelapan tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com