Suara.com - Seorang penyanyi sekaligus pemain FTV Martin Carter melaporkan usaha karaoke milik Syahrini berbendera KTV Princess Syahrini ke Polres Jakarta Barat, Kamis (4/12/2014) terkait dugaan adanya pelanggaran hak cipta.
Dalam laporannya, Martin mengaku lagunya yang berjudul Aku Mencintaimu masuk dalam daftar lagu di Princess Syahrini yang berlokasi di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. Padahal menurut dia, dirinya tak pernah dimintai izin terkait pemakaian lagu itu.
"Mereka menggunakan hak cipta dan dikomersilkan tanpa izin," kata kuasa hukum Martin, Djohansyah, usai membuat laporan di Polres Jakarta Barat.
"Menurut polisi ini delik aduannya bisa ditindak dengan UU no. 28 pasal 113 ayat 123," ujarnya lagi.
Dilanjutkan Djohansyah, Martin mengetahui adanya pelanggaran itu sekitar tiga minggu lalu. Untuk meyakinkan, kliennya sempat mempublikasikan di ruang karaoke sebagai bukti. "Sekarang masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Syahrini sendiri diakui Djohansyah sudah dilayangkan surat untuk dimintai penjelasannya prihal kasus ini. Namun tiga surat yang diberikan tak mendapat respon dari si pelantun Sesuatu itu. "Kita berikan suratnya bertahap," kata Djohansyah.
Sebelumnya, Syahrini juga terlilit masalah saat ketika salah satu usaha karaokenya yang berada di City Mall, Kota Tangerang, Banteng, ditutup karena melanggar empat peraturan daerah. Pelanggaran yang dilanggar itu adalah tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, Ketertiban Umum, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Ketertiban Umum.
Gencarnya pemberitaan akhirnya membuat Syahrini bergeming. Mendapuk pengacara Hotman Paris Hutapea, ia menjelaskan bahwa karaoke di City Mall bukan milik Syahrini namun sudah diserahkan ke pihak ketiga PT Hengen Suara Abadi.
"Syahrini bukan pemilik karaoke di Tangerang. Dia hanya memberikan hak franchise outlet kepada pihak ketiga yang bukan perusahan dari Syahrini," ucap Hotman kepada media 4 September lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Rio Dewanto Deg-degan Perankan Tokoh Legendaris Malin Kundang
-
Bukan Cuma Durhaka, Plot Twist Legenda Kelam Malin Kundang Versi Joko Anwar Jauh Lebih Ngeri
-
Aktor Malaysia Ini Pernah Jadi Malin Kundang Versi Negaranya Sebelum Main di Film Joko Anwar
-
Bukan Proyek Instan, Terungkap Proses Panjang di Balik Film Malin Kundang Garapan Joko Anwar
-
Cerita Malin Kundang Ditafsirkan Ulang di Film Baru Joko Anwar
-
Terbukti Bersalah dan Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Masih Ngeyel
-
Joko Anwar Rilis Trailer Legenda Kelam Malin Kundang, Teror Mencekam di Balik Kisah Anak Durhaka
-
Deretan Film dan Drama Korea Kim Woo Bin yang Tayang di Netflix
-
Prilaku Bejat Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani Langgar Norma Agama, Penyebab Dihukum 9 Tahun
-
Kisah Hidup Lidya Pratiwi Sempat Ditawar PH Buat Jadi Film