Tessy Srimulat jalani sidang perdana di PN Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3/2015). [Suara.com/Ismail]
Kabul Basuki atau dikenal Tessy Srimulat didakwa Jaksa Penuntut Umum telah bersalah menggunakan, memiliki, dan mengedarkan narkoba golongan I (sabu-sabu) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3/2015).
Jaksa Sunarto mendakwa Tessy telah melanggar pasal 114 (1) juncto Pasal 132 serta pasal 127 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lelaki berusia 67 tahun itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Isi dakwaan hanya berupa pasal-pasal aja yang dituntut ke pada terdakwa," kata Dedy Juhandi, salah satu kuasa hukum Tessy kepada media usai sidang berlangsung.
Dedy melanjutkan, kliennya didakwa pasal narkotika hanya pasrah. Namun, ia bersama tim kuasa hukum berjanji akan berjuang maksimal agar kliennya dihukum seringan mungkin.
"Pak Tessy nggak paham pasal-pasal, kami dari penasehat hukum akan semaksimal mungkin bekerja mendampingi dan membela saudara Tessy," lanjutnya.
Sidang Tessy berikutnya akan digelar Rabu (25/3) dengan agenda pemeriksaan saksi. Tim kuasa hukum Tessy sendiri akan mengajukan eksepsi di sidang pekan depan.
Alasan Dedy, kliennya itu sudah mengakui menggunakan narkoba golongan I. Dedy pun membantah narkoba yang dimiliki Tessy untuk dijual kembali.
Tim kuasa hukum Tessy pada pekan depan juga akan menghadirkan saksi yang bisa meringankan hukuman lelaki yang punya ciri khas memakai cincin batu akik berukuran besar di jari-jarinya.
Sebelumnya diberitakan, pelawak itu ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri di Kampung Rawabugel, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada 23 Oktober 2014.
Polisi yang menyetop mobil Mercy yang dikendarai Tessy menemukan narkoba di dalam mobil tersebut, yakni dua bungkus sabu seberat 1,6 gram.
Namun, malang Tessy memilih mencoba bunuh diri dengan minum cairan pembersih kamar mandi saat akan diboyong polisi, hingga akhirnya harus dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Virgoun di Big Bang Festival: Cerita Last Child Nyaris Bubar, Siap Sambut 2 Dekade
-
5 Fakta Menarik Stranger Things: Tales from '85, Spin-off Versi Animasi di Netflix
-
Sinopsis Drakor Honour, Ajang Comeback Lee Na Young yang Angkat Kisah 3 Pengacara Perempuan Tangguh
-
Galang Dana buat Bencana Sumatra, Big Bang Festival Kumpulkan Rp22 Juta
-
Fairuz A Rafiq Geram Insanul Fahmi Bilang I Love You ke Inara Rusli dan Mawa
-
Stranger Things Finale: Siapa Saja Korban Tewas dan Apa yang Terjadi dengan Eleven?
-
7 Film Indonesia Terlaris yang Disutradarai Komika, Agak Laen: Menyala Pantiku! Saingi Jumbo
-
Devano Danendra Resmi Buang Nama Belakang, Ini Alasan di Balik Keputusannya
-
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
-
Penjelasan Ending Stranger Things 5 Finale, Jawab Misteri Paling Besar