Tessy Srimulat jalani sidang perdana di PN Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3/2015). [Suara.com/Ismail]
Kabul Basuki atau dikenal Tessy Srimulat didakwa Jaksa Penuntut Umum telah bersalah menggunakan, memiliki, dan mengedarkan narkoba golongan I (sabu-sabu) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3/2015).
Jaksa Sunarto mendakwa Tessy telah melanggar pasal 114 (1) juncto Pasal 132 serta pasal 127 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lelaki berusia 67 tahun itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Isi dakwaan hanya berupa pasal-pasal aja yang dituntut ke pada terdakwa," kata Dedy Juhandi, salah satu kuasa hukum Tessy kepada media usai sidang berlangsung.
Dedy melanjutkan, kliennya didakwa pasal narkotika hanya pasrah. Namun, ia bersama tim kuasa hukum berjanji akan berjuang maksimal agar kliennya dihukum seringan mungkin.
"Pak Tessy nggak paham pasal-pasal, kami dari penasehat hukum akan semaksimal mungkin bekerja mendampingi dan membela saudara Tessy," lanjutnya.
Sidang Tessy berikutnya akan digelar Rabu (25/3) dengan agenda pemeriksaan saksi. Tim kuasa hukum Tessy sendiri akan mengajukan eksepsi di sidang pekan depan.
Alasan Dedy, kliennya itu sudah mengakui menggunakan narkoba golongan I. Dedy pun membantah narkoba yang dimiliki Tessy untuk dijual kembali.
Tim kuasa hukum Tessy pada pekan depan juga akan menghadirkan saksi yang bisa meringankan hukuman lelaki yang punya ciri khas memakai cincin batu akik berukuran besar di jari-jarinya.
Sebelumnya diberitakan, pelawak itu ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri di Kampung Rawabugel, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada 23 Oktober 2014.
Polisi yang menyetop mobil Mercy yang dikendarai Tessy menemukan narkoba di dalam mobil tersebut, yakni dua bungkus sabu seberat 1,6 gram.
Namun, malang Tessy memilih mencoba bunuh diri dengan minum cairan pembersih kamar mandi saat akan diboyong polisi, hingga akhirnya harus dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam