Suara.com - Polda Metro Jaya memberikan batas waktu kepada penyanyi dangdut Cita Citata agar memenuhi panggilan sebelum tanggl 2 April 2015 mendatang. Cita harusnya diperiksa hari ini Senin (23/3/2015) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya kira pasti akan hadir sebagai warga negara yang baik, warga negara yang patuh hukum. Semua harus ikut pada aturan hukum apabila dipanggil pihak kepolisian ya harus hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, di kantornya, hari ini.
Soal ketidakhadiran Cita hari ini, Martinus mengatakan yang bersangkutan ada kegiatan manggung di Jawa Tengah. Hal itu sudah disampaikan oleh kuasa hukum Cita kepada penyidik.
"Ini masih panggilan yang pertama," ujarnya.
Pemeriksaan Cita sejauh ini, kata Martinus masih sebagai saksi. Penyidik akan meminta keterangan terkait tuduhan yang sudah dilaporkan.
"Jadi pelapor itu mengadukan adanya suatu perbuatan di media, ada kalimat yang diucapkan oleh Mba Cita Citata yang menimbulkan rasa dalam tanda kutip kebencian," ucap dia menjelaskan.
Kasus ini berawal setelah Cita melontarkan pernyataan "Cantik kan? Nggak kayak Papua" di media infotaimen. Kalimat si pelantun Sakitnya Tuh Di Sini tersebut diangap menghina etnis Papua.
Cita sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dia juga telah bertemu dengan anggota DPR RI perwakilan Papua pada 18 Februari 2015 lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya
-
Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan
-
Gabung Kendal Tornado FC, Diego Dalloca: Saya Ingin Menciptakan Sejarah!
-
5 HP Samsung Kamera OIS Terbaik, Hasil Videonya Mirip Kelas Flagship!
-
Londo Ireng Artinya Apa? Ini Asal Usul Istilah yang Dipakai Prabowo Menyindir Jurnalis hingga LSM
-
Ulasan Novel Negara Kelima, Menguak Konspirasi Gelap Kelompok Aparat Korup
-
Mengurai Inovasi Regulasi dan Dominasi Institusi di Balik "Rebound" Pasar Kripto Global
-
Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG
-
Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!
-
Kris Dayanti Sabet Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Buktikan Usia Bukan Halangan