Suara.com - Terdakwa kasus sabu Rio Reifan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2015).
Majelis hakim telah memvonis Rio besalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
"Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Putusan tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Rio tetap mengutarakan kekecewaannya karena keinginannya untuk direhabilitasi tidak dikabulkan majelis hakim.
"Nggak banding, tapi kecewa juga," ucap Rio ditemui usai persidangan.
Rio ditangkap pada 8 Januari 2015 di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram, serta dua alat hisap atau bong.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jejak Karier James Ransone, Aktor Kawakan yang Ditemukan Tewas Bunuh Diri
-
Lirik Lagu dan Chord Natal Telah Tiba Mitha Talahatu, Sambut Kelahiran Yesus
-
Cara Ikut Undian iPhone 16 Pro dengan Menonton Film di CGV
-
Deretan Episode Kunci Jelang Nonton Stranger Things Season 5 Volume 2, Wajib Rewatch!
-
Gaya Nyentrik White Shoes & The Couples Company di Soundrenaline 2025
-
Cuma karena Masuk Masjid, Marsha Aruan Dicurigai Mualaf
-
Dibela Anak saat Dihujat Pacari Berondong, Olla Ramlan Terharu
-
5 Bukti Cocoklogi Aura Kasih dan Ridwan Kamil, Ada Lukisan hingga Buket Bunga
-
Ada yang Ajak Nikah, Aura Kasih Kasih Syarat Ogah Ketemu Tiap Hari
-
7 Serial TV Terbaik 2025 dengan Rating Tertinggi