Eza Gionino [Instagram @ezagioninoid]]
Pihak keluarga pesinetron Eza Gionino telah mengajukan rehabilitasi kepada pihak penyidik baru-baru ini. Surat tersebut sudah diterima oleh Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat.
Hal tersebut diungkap Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Agung saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015)
"Surat pengajuan rehabilitasi sudah di tangan Kapolres. Nantinya segera diproses," kata Agung.
Agung menambahkan saat mengajukan surat rehabilitasi pihak keluarga tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Hal ini membuat pihaknya akan memberikan pendamping untuk mantan kekasih artis Ardina Rasti tersebut.
"Keluarga nggak ngajuin kuasa hukum, dan kami dari kepolisian akan memberikan pendampingan," lanjutnya.
Hingga saat ini kasus Eza masih dalam penyelidikan dan belum diketahui kapan sidang perdana akan digelar.
Sebelumnya, Eza ditangkap pada Sabtu (1/8/2015) dini hari, di rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor. Saat penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi