Suara.com - Sidang gugatan perusahaan milik Iwan Fals berbendera PT. Tiga Rambu (TR) terhadap perusahaan milik Setiawan Djodi berbendera PT. Airo Swadaya Stupa (ASS) kembali dilanjutkan di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (30/9/2015).
Pihak Iwan Fals menuntut pihak Setiawan Djodi ketika konser Kantata Barock di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 30 September 2011 disiarkan ulang oleh MNCTV tanpa izin pihak Iwan.
Sidang kali ini beragendakan penyerahan bukti dari TR kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim menilai bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum TR belum lengkap, sehingga hakim ketua meminta tim kuasa hukum TR melengkapinya dan kembali lagi pada pekan depan.
"Memang dalam bukti-bukti yang kami serahkan kepada hakim ada hal sedikit yang memang kurang. Jadi dalam hukum perdata bentuk foto kopi yang telah dilegal ada beberapa foto kopi yang terpotong," kata Sugiarto, kuasa hukum TR, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2015).
Sugiarto menjelaskan, hasil foto kopi tidak sempurna bukan karena disengaja. Melainkan karena kesalahan cetak saat foto kopi. Menurutnya, hal itu wajar karena saat mengirimkan lewat email kadang terpotong.
"Menurut hakim nggak sama antara asli dan foto copy. Tapi isinya sama, namun alamat emailnya ada yang terpotong sedikit dan menurut hakim itu lebih baik diganti," paparnya.
"Besok minggu depan kita akan lengkapi setelah ini langsung dilanjutkan dengan bukti dari tergugat kemungkinan di minggu berikutnya saksi," tandas Sugiarto.
Dalam persidangan tadi, kuasa hukum TR juga menyerahkan bukti berupa CD siaran ulang konser Kantata Barock di MNCTV .
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Debut Jadi Sutradara, Iko Uwais Sumbangkan Hasil Penjualan Tiket Film Timur untuk Korban Bencana
-
Soundrenaline 2025: Revolusi 'Sana-Sini' yang Menghidupkan Denyut Nadi Musik Indonesia
-
Di Balik Layar Film Modual Nekad: Totalitas Gisel, Hijab 'Natal' Gempi hingga Strategi Gading Marten
-
Shooting Star, Sebuah Surat Cinta untuk Kehilangan yang Belum Usai dari Eileen Pandjaitan
-
Sinopsis Film Semua akan Baik-Baik Saja: Disutradarai Baim Wong, Reza Rahadian Jadi Pemeran Utama
-
Disebut Simpanan Ridwan Kamil, Ini Sosok Safa Marwah Sahabat Dinar Candy
-
Deretan Drama Korea Kim Woo Bin, Pernah Jadi Jin Ajaib!
-
Film Malam 3 Yasinan: Debut Menantang Shalom Razade dan Hamish Daud
-
Deretan Drama Korea Genre Komedi Romantis Sepanjang 2025, Bisa Ditonton di Netflix!
-
Sinopsis His & Hers, Kisah Jurnalis Ungkap Kasus Pembunuhan Penuh Misteri