Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hari ini Senin (5/10/2015). Surat itu berisi permohonan Dhani kepada kejaksaan untuk segera menahan Farhat karena dianggap masih melakukan pencemaran nama baik di Twitter.
"Kami di dalam belum bahas surat, baru serahkan aja. Bagaimana-bagaimananya kita serahkan kepada Kajati yang wakili negara dalam kasus ini," kata Dhani ditemani kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, di kantor Kejati DKI Jakarta.
"Tadi saya dikasih tahu, dalam 20 hari akan segera sidang. Jadi nggak perlu nunggu lama," ujarnya lagi.
Ramdan mengatakan, Farhat tak menghargai proses hukum karena dinilai masih melakukan pencemaran nama baik kepada Dhani di Twitter. Padahal, kata dia, mantan suami Nia Daniaty itu sudah berstatus tersangka dan tahanan kota.
"Kami sudah bertemu dengan pihak kejaksaan. Pada intinya surat sudah kami kirimkan, semoga dikabulkan cepat. Kami meminta tersangka ditetapkan tidak hanya tahanan kota tapi tahanan badan," ujar Ramdan.
Farhat resmi ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan pada 1 Oktober 2015 terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dhani. Sebelumnya, dia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pelimpahan berkas tahap dua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Anggota Damkar Depok Terima Teror Setelah Konten Diduga Sindir Oknum Brimob Viral
-
Tantri Kotak dan Arda Sempat Ingin Cerai, Anggap Pernikahan sebagai Penjara
-
Sinetron Religi Para Pencari Tuhan Jilid 19 Tayang Setiap Sahur, Cerita Tetap Menyentil
-
Posting Cari Calon Istri dengan Gaji Rp3 Juta, Cowok Ini Tuai Kontroversi di Medsos
-
Viral Isi Takjil di Masjid Nabawi Ada Uang 100 US Dollar, Fakta atau Hoaks?
-
Bella Hadid Ungkap Masa Sulitnya Saat Idap Lyme Disease
-
NIKI Jadi Headliner Prambanan Jazz 2026, Rayakan 12 Tahun dengan Tema Celebrate the Joy
-
Hadirkan MLTR, Prambanan Jazz Festival Jadi Rumah bagi Semua Genre dan Generasi
-
Viral Isu Rizky Bantayan Lolos Akmil Karena Aira Yudhoyono, Sampai Rela Lepeh Pacar
-
Tasya Kamila Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Unggahan Kontribusi LPDP, Kini Singgung Pajak