Suara.com - Mucikari RA, terdakwa kasus prostitusi online telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 1 tahun 4 bulan penjara. Chandra, salah satu tim JPU mengatakan jika RA tetap bisa dipenjara walau tidak didatangkan saksi artis TM dan SB di persidangan.
"Kami berkeyakinan pendakwaan yang kami bacakan dan penuntutan yang kami lakukan sudah membuktikan yang bersangkutan terbukti bersalah," kata Chandra di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Chandra menilai, semua dakwaan jaksa terbukti di persidangan melalui bukti dan keterangan para saksi. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP tetang kesusilaan."
TM dan SB yang disebut-sebut sebagai artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir memang pernah diwacanakan menjadi saksi dalam persidangan. Kuasa hukum RA, Pieter Ell membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di dalamnya tertulis jelas nama mereka.
Tapi sampai sidang masuk tahap pembacaan tuntutan, cuma AA yang bersaksi. AA yang disebut-sebut sebagai artis Amel Alvi itu datang ke pengadilan dengan mengenakan baju kurung hitam lengkap dengan kerudung dan cadar warna senada.
Menurut majelis hakim seperti yang pernah ditirukan Pieter, saksi dari pihak JPU sudah cukup karena sudah berjumlah lima orang sehingga tak perlu menghadirkan TM dan SB. Menanggapi hal itu, Pieter pun kecewa.
RA dan AA ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei lalu. Pada penangkapan itu, RA diduga kuat tengah menjual AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi Film dan Drakor Action Thriller Hyun Bin, Terbaru Made in Korea di Disney+
-
Rekor! Stranger Things Jadi Series OTT Paling Banyak Ditonton
-
Reaksi Penonton The Great Flood di Luar Dugaan, Kim Da Mi Akui Syok
-
Sinopsis The Odyssey, Proyek Ambisius Christopher Nolan Telan Biaya Rp4,15 Triliun!
-
Cold Pursuit: Balas Dendam Liam Neeson di Tengah Salju, Malam Ini di Trans TV
-
Pemegang Kartu Kredit OCBC Merapat! Ada Promo Beli 1 Gratis 1 Nonton Avatar: Fire and Ash
-
Tuai Pro Kontra, Al Ghazali Jelaskan Alasan Cium Kaki Maia Estianty Saat Umrah
-
Momen Aura Kasih Satu Acara dengan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Disorot: Mungkin Awalnya..
-
Profil Donna Fabiola yang Diduga Pengedar Narkoba, Kakeknya Mantan Menteri?
-
4 Rekomendasi Film dan Series Korea Bertema Superhero