Suara.com - Mucikari RA, terdakwa kasus prostitusi online telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 1 tahun 4 bulan penjara. Chandra, salah satu tim JPU mengatakan jika RA tetap bisa dipenjara walau tidak didatangkan saksi artis TM dan SB di persidangan.
"Kami berkeyakinan pendakwaan yang kami bacakan dan penuntutan yang kami lakukan sudah membuktikan yang bersangkutan terbukti bersalah," kata Chandra di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Chandra menilai, semua dakwaan jaksa terbukti di persidangan melalui bukti dan keterangan para saksi. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP tetang kesusilaan."
TM dan SB yang disebut-sebut sebagai artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir memang pernah diwacanakan menjadi saksi dalam persidangan. Kuasa hukum RA, Pieter Ell membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di dalamnya tertulis jelas nama mereka.
Tapi sampai sidang masuk tahap pembacaan tuntutan, cuma AA yang bersaksi. AA yang disebut-sebut sebagai artis Amel Alvi itu datang ke pengadilan dengan mengenakan baju kurung hitam lengkap dengan kerudung dan cadar warna senada.
Menurut majelis hakim seperti yang pernah ditirukan Pieter, saksi dari pihak JPU sudah cukup karena sudah berjumlah lima orang sehingga tak perlu menghadirkan TM dan SB. Menanggapi hal itu, Pieter pun kecewa.
RA dan AA ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei lalu. Pada penangkapan itu, RA diduga kuat tengah menjual AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!
-
Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi