Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut RA, terdakwa kasus prostitusi online dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara. Menurut salah satu tim JPU, Chandra, RA melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesuliaan.
"Barang siapa mempermudah perbuatan cabul dari orang lain ke orang lain sebagai mata pencaharian, terdakwa dituntut satu tahun empat bulan. Penuntutan dipotong masa tahanan," kata Chandra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Menurut Chandra, dakwaan JPU terhadap RA telah terbukti di persidangan. Adapun hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan RA melanggar norma dan mencuri perhatian masyarakat.
"Dan yang meringankan, terdakwa berterus terang selama persidangan," ucapnya.
RA dan AA ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei lalu. Pada penangkapan itu, RA diduga kuat tengah menjual AA yang disebut-sebut sebagai artis Amel Alvi kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir dengan inisial TM dan SB masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berstatus saksi. Namun, hakim merasa tak perlu menghadirkan kedua artis itu di sidang RA.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal
-
Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Samsung Galaxy Watch Ultra2 vs Galaxy Watch9: Mana Smartwatch AI yang Paling Layak Anda Miliki?
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu
-
Misi Menyelamatkan Dunia di Balik Sikap Jutek Cranky, Crabby Crow
-
Ulasan Novel Playing Victim, Skenario Palsu yang Berujung Pertaruhan Nyawa
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal