Suara.com - Kuasa hukum mucikari RA, terdakwa kasus prostitusi online, Pieter Ell, menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menuntut kliennya dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Jaksa, dalam dakwaannya, menyebut hal yang memberatkan RA karena perbuatannya menarik perhatian publik.
"Berarti media terlibat memberatkan ya kata jaksa. Mungkin kita disuruh sidang di luar pulau terpencil tanpa ada media," kata Pieter ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Kasus RA sejauh ini memang menjadi sorotan media. Salah satu penyebabnya adalah praktik yang dilakukan RA diduga melibatkan sejumlah artis.
Mereka adalah artis berinisial AA, TM, dan SB yang disebut-sebut sebagai anak asuh RA.
Kendati demikian, Pieter mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Ada beberapa argumen yang dianggap bakal meringankan hukuman RA. Salah satunya adalah RA tak pernah memaksa anak asuhnya untuk melayani klien.
"Kita akan siapkan pembelaan semaksimal mungkin. Ini belum kiamat," ucap dia.
RA dan AA ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.
Pada penangkapan itu, RA diduga kuat tengah menjual AA yang disebut-sebut sebagai artis Amel Alvi kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir dengan inisial TM dan SB masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berstatus saksi. Namun, hakim merasa tak perlu menghadirkan kedua artis itu di sidang RA.
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Berapa Harta Kekayaan Hotman Paris? Intip Properti dan Koleksi Mobil Mewahnya
-
Paling Lemah di Asia, Rupiah Terus Keok Lawan Dolar AS
-
BUMN-BUMN Tak Lagi Cuan dari Bisnis Hotel, Semua Dipegang InJourney
-
Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru
-
Indonesia International Financial Center Dimulai di Jakarta, Bali Disiapkan Jadi Hub Keuangan Global
-
Menitipkan Lansia di Daycare Bukan Berarti Membuang, Melainkan Merawat Kewarasannya
-
IHSG Ambruk ke Level 6.200 Pagi Ini, Cek Saham Migas
-
Bank Jago Tunjukkan Kekuatan Bank Digital, Aset Tembus Rp41,4 Triliun dan Catat Laba Rp189 Miliar
-
Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu
-
DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi