Suara.com - Artis Tyas Mirasih mendukung surat edaran Kapolri Badrodin Haiti soal hate speech atau ujaran kebencian. Dukungan ini disampaikan Tyas lewat Instagram-nya. Tyas menyorot beberapa poin edaran Kapolri terkait penghinaan, pencemaran nama baik, menghasut, penistaan agama, ras, etnis, jenis kelamin dan lain sebagainya.
"ASIKKKKK!!! Siap2 aja nih ya bakal banyak yang bisa kena," tulis Tyas di caption.
Dukungan ini diduga dilatar belakangi tudingan dirinya tersangkut kasus PSK artis dengan terpidana mucikari RA. Nama Tyas, memang sempat disebut-sebut sebagai 'anak asuh' RA dalam persidangan. Tudingan ini sudah dibantah Tyas lewat pernyataan di media sosial kemarin.
"Sore semua teman2, skrg saya mau buat pernyataan dan klarifikasi terkait perkara yg saat ini menyeret nama saya. Alhamdulillah krn perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya akan buat pernyataan dan klarifikasi, bahwa saya sama sekali tidak terlibat dalam kasus RA maupun perbuatan asusila lainnya, bahwa dlm sidang putusan kasus RA, tidak benar nama saya disebut terbukti melakukan perbuatan asusila," beber Tyas.
Di tulisan selanjutnya, Tyas meminta pihak terkait berhenti menyudutkan dirinya.
"Maka dgn ini saya minta agar pihak2 yg terus menyudutkan saya dgn menyebar berita tidak benar, untuk mencabut dan men stop pernyataannya terkait pemberitaan ttg saya yg tidak benar tersebut," lanjutnya.
"Terimakasih buat para haters jgn marah kalo di block krn saya ngga suka instagram saya isinya hal2 tdk menarik. dan terimakasih terbesar utk para fans yang selalu yakin dan support saya dlm keadaan apapun sampai detik ini. Love you all way too much!," tutup Tyas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas