Suara.com - Gugatan sengketa Pilkada Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang diajukan artis Helmy Yahya dan pasangannya Muchendi ditolak Mahkamah Konstitusi.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Mahkamah menyatakan Helmy-Muchendi sebagai pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Pilkada yang memuat hak pasangan calon untuk menggugat apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen bagi kabupaten-kota yang memiliki jumlah penduduk antara 250.000 sampai 500.000 jiwa.
"Sementara itu Kabupaten Ogan Ilir memiliki penduduk sebanyak 428.382 jiwa, sehingga perbedaan suara untuk dapat diajukan ke Mahkamah paling banyak berjumlah 1,5 persen," jelas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Perolehan suara Helmy-Muchendi dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir berjumlah 94.144 suara, sementara pihak terkait memperoleh 107.578 suara. "Sehingga perbedaan suara yang didapat mencapai 12 persen atau melebihi batas maksimal," ujar Manahan lagi.
Sebelumnya, pada Jumat (8/1/2016) Helmy Yahya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pemilihan ulang di tiga kecamatan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Profil Yandi Hermawan, Sosok 'Pemulung' Inspiratif yang Viral Usai Bertemu Helmi Yahya
-
Latar Belakang Helmy Yahya yang Ditemui Willie Salim untuk Minta Maaf, Buntut Konten Rendang 200 Kg
-
Profil Rachel Yahya, Anak Helmi Yahya yang Baru Saja Resmi Dinikahi Oppa Korea Mualaf
-
Asnawi Mangkualam Pindah ke Liga Thailand, Coach Justin Pertanyakan Hal Ini
-
Arie Kriting Ucapkan Tak akan Mau Muallaf, Netizen Sampai Emosi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
Terkini
-
Inara Rusli Diduga Jadi Selingkuhan Pria Beristri, Padahal Anak Sulung Larang Punya Pasangan
-
Maia Estianty Dihujat karena Tampak Cuek, Dul Jaelani Justru Nangis Tahu Alyssa Daguise Hamil
-
8 Artis yang Umumkan Kehamilan Sepanjang 2025, Termasuk Alyssa Daguise
-
5 Fakta Tristan Molina, Pacar Baru Olla Ramlan yang Seumuran dengan Putranya Sendiri
-
Bella Bonita Murka Fisik Anaknya Tanpa Filter Dihina Tak Sesuai Ekspektasi
-
Hoaks atau Fakta? Ustaz Derry Sulaiman Tutupi Hubungan Gelap Inara Rusli dan Insanul Fahmi
-
Kronologi Mudy Taylor Meninggal: Sesak Napas, Ada Cairan di Jantung
-
Massive Music Hadirkan Solusi Musik untuk Sineas di JAFF Market: Lebih Cepat dan Akurat!
-
Selamat Jalan Mudy Taylor, Komika Unik Melawak Sambil Bernyanyi
-
Mengenal Rehan Mubarak, 'Prince Mateen versi Indonesia' Calon Suami Dara Arafah