Peggy Melati Sukma. (suara.com/Ismail)
Nama artis Raden Peggy Melati Purnama Dewi Sukma atau yang dikenal Peggy Melati Sukma disebut-sebut dalam kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah SSI.
"Kami datang mau laporkan dugaan tindak pidana dilakukan SSI grup dari 2013-2015. Total ada ratusan juta rupiah, Hari ini yang datang empat orang melapor, tapi penyidik bilang yang melapor cukup satu orang saja," kata Syukni Tumi, kuasa hukum korban penipuan umrah, di SPK Polda Metro Jaya, Minggu (20/3/2016).
Peggy diduga ikut terlibat karena telah menjadi endorsement di biro perjalanan tersebut bersama salah satu putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ficky Rhoma.
"Kami datang mau laporkan dugaan tindak pidana dilakukan SSI grup dari 2013-2015. Total ada ratusan juta rupiah, Hari ini yang datang empat orang melapor, tapi penyidik bilang yang melapor cukup satu orang saja," kata Syukni Tumi, kuasa hukum korban penipuan umrah, di SPK Polda Metro Jaya, Minggu (20/3/2016).
Peggy diduga ikut terlibat karena telah menjadi endorsement di biro perjalanan tersebut bersama salah satu putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ficky Rhoma.
"Jadi kami melaporkan pemilik rumah perjalanan umrah SSI (Rianto) dan juga pelaku pembantu, yakni mereka yang melakukan endorsment Peggy dan Ficky Rhoma," katanya.
"Padahal power endorsment ini yang buat klien kami mau ikut, kami minta tanggung jawablah, sama pelaku utama dan pembantu (Peggy dan Ficky)," Syukni menambahkan.
Namun, setelah melapor, Peggy dan Ficky hanya dijadikan sebagai saksi oleh penyidik.
"Padahal power endorsment ini yang buat klien kami mau ikut, kami minta tanggung jawablah, sama pelaku utama dan pembantu (Peggy dan Ficky)," Syukni menambahkan.
Namun, setelah melapor, Peggy dan Ficky hanya dijadikan sebagai saksi oleh penyidik.
"Jadi atas nasihat penyidik laporan hanya dilakukan kepada pemilik rumah perjalanan, namun dalam pengembangannya para pembantu ini bisa dilaporkan juga," kata Syukni.
Polisi akan menjerat pelakunya dengan pasal penggelapan, penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi akan menjerat pelakunya dengan pasal penggelapan, penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap