Peggy Melati Sukma. (suara.com/Ismail)
Nama artis Raden Peggy Melati Purnama Dewi Sukma atau yang dikenal Peggy Melati Sukma disebut-sebut dalam kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah SSI.
"Kami datang mau laporkan dugaan tindak pidana dilakukan SSI grup dari 2013-2015. Total ada ratusan juta rupiah, Hari ini yang datang empat orang melapor, tapi penyidik bilang yang melapor cukup satu orang saja," kata Syukni Tumi, kuasa hukum korban penipuan umrah, di SPK Polda Metro Jaya, Minggu (20/3/2016).
Peggy diduga ikut terlibat karena telah menjadi endorsement di biro perjalanan tersebut bersama salah satu putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ficky Rhoma.
"Kami datang mau laporkan dugaan tindak pidana dilakukan SSI grup dari 2013-2015. Total ada ratusan juta rupiah, Hari ini yang datang empat orang melapor, tapi penyidik bilang yang melapor cukup satu orang saja," kata Syukni Tumi, kuasa hukum korban penipuan umrah, di SPK Polda Metro Jaya, Minggu (20/3/2016).
Peggy diduga ikut terlibat karena telah menjadi endorsement di biro perjalanan tersebut bersama salah satu putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ficky Rhoma.
"Jadi kami melaporkan pemilik rumah perjalanan umrah SSI (Rianto) dan juga pelaku pembantu, yakni mereka yang melakukan endorsment Peggy dan Ficky Rhoma," katanya.
"Padahal power endorsment ini yang buat klien kami mau ikut, kami minta tanggung jawablah, sama pelaku utama dan pembantu (Peggy dan Ficky)," Syukni menambahkan.
Namun, setelah melapor, Peggy dan Ficky hanya dijadikan sebagai saksi oleh penyidik.
"Padahal power endorsment ini yang buat klien kami mau ikut, kami minta tanggung jawablah, sama pelaku utama dan pembantu (Peggy dan Ficky)," Syukni menambahkan.
Namun, setelah melapor, Peggy dan Ficky hanya dijadikan sebagai saksi oleh penyidik.
"Jadi atas nasihat penyidik laporan hanya dilakukan kepada pemilik rumah perjalanan, namun dalam pengembangannya para pembantu ini bisa dilaporkan juga," kata Syukni.
Polisi akan menjerat pelakunya dengan pasal penggelapan, penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi akan menjerat pelakunya dengan pasal penggelapan, penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tak Disangka, Ucapan Sang Anak Jadi Pemicu Nikita Willy Putuskan Berhijab di Ramadan 2026
-
Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun
-
Bunda Corla Kini Jadi Penjaga Warnet di Jerman, Berapa Gajinya?
-
Sempat Buron, Detik-Detik Penangkapan Kiai Cabul di Pati Berlangsung Dramatis
-
Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal
-
Syifa Hadju Izin ke Ibu Pakai Baju Terbuka di Bali: Kan Dosanya Ditanggung Suami
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
Makna di Balik Lagu Sederhana Sheila On 7: Validasi Cerita di Luar Sana Tentang Keseharian Personel
-
Rieta Amilia Jadi Juri Lagi di Chef Expo 2026, Ungkap Penilaian dari Rasa hingga Kecepatan
-
Bikin Film 'Napi: Pesan dari Dalam', Erick Estrada Boyong Penghuni Lapas jadi Aktor