Peggy Melati Sukma. (suara.com/Ismail)
Nama artis Raden Peggy Melati Purnama Dewi Sukma atau yang dikenal Peggy Melati Sukma disebut-sebut dalam kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah SSI.
"Kami datang mau laporkan dugaan tindak pidana dilakukan SSI grup dari 2013-2015. Total ada ratusan juta rupiah, Hari ini yang datang empat orang melapor, tapi penyidik bilang yang melapor cukup satu orang saja," kata Syukni Tumi, kuasa hukum korban penipuan umrah, di SPK Polda Metro Jaya, Minggu (20/3/2016).
Peggy diduga ikut terlibat karena telah menjadi endorsement di biro perjalanan tersebut bersama salah satu putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ficky Rhoma.
"Kami datang mau laporkan dugaan tindak pidana dilakukan SSI grup dari 2013-2015. Total ada ratusan juta rupiah, Hari ini yang datang empat orang melapor, tapi penyidik bilang yang melapor cukup satu orang saja," kata Syukni Tumi, kuasa hukum korban penipuan umrah, di SPK Polda Metro Jaya, Minggu (20/3/2016).
Peggy diduga ikut terlibat karena telah menjadi endorsement di biro perjalanan tersebut bersama salah satu putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ficky Rhoma.
"Jadi kami melaporkan pemilik rumah perjalanan umrah SSI (Rianto) dan juga pelaku pembantu, yakni mereka yang melakukan endorsment Peggy dan Ficky Rhoma," katanya.
"Padahal power endorsment ini yang buat klien kami mau ikut, kami minta tanggung jawablah, sama pelaku utama dan pembantu (Peggy dan Ficky)," Syukni menambahkan.
Namun, setelah melapor, Peggy dan Ficky hanya dijadikan sebagai saksi oleh penyidik.
"Padahal power endorsment ini yang buat klien kami mau ikut, kami minta tanggung jawablah, sama pelaku utama dan pembantu (Peggy dan Ficky)," Syukni menambahkan.
Namun, setelah melapor, Peggy dan Ficky hanya dijadikan sebagai saksi oleh penyidik.
"Jadi atas nasihat penyidik laporan hanya dilakukan kepada pemilik rumah perjalanan, namun dalam pengembangannya para pembantu ini bisa dilaporkan juga," kata Syukni.
Polisi akan menjerat pelakunya dengan pasal penggelapan, penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi akan menjerat pelakunya dengan pasal penggelapan, penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Viral Isu Simpanan Pejabat, Karier Akting Shandy Aulia Tak Sebanding Gaya Hedon?
-
Isu Hubungan dengan Ridwan Kamil Merebak, Aura Kasih Singgung Ujian Hidup
-
Siapa Mantan Suami Aura Kasih? Sosok Eryck Amaral Disorot di Tengah Isu Ridwan Kamil
-
Apa Saja Kelebihan Zangi? Aplikasi Pesan yang Dipakai Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan
-
Lirik Lagu Dia Lahir untuk Kami oleh Victor Hutabarat dan Chord Gitar
-
Kaleidoskop 2025: 8 Pernikahan Artis Korea, Ada yang Digelar di Bali
-
Awal Mula Shandy Aulia Diisukan Jadi Simpanan Pejabat
-
10 Lagu Bertema Ibu yang Bikin Haru, Cocok untuk Konten Hari Ibu
-
Rahasia di Balik Adegan Dewasa Serial Pernikahan Dini Gen Z
-
Shandy Aulia Pamer Momen Quality Time Bareng Mantan Suami dan Anak Jelang Natal