Peggy Melati Sukma. (suara.com/Ismail)
Nama artis Raden Peggy Melati Purnama Dewi Sukma atau yang dikenal Peggy Melati Sukma disebut-sebut dalam kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah SSI.
"Kami datang mau laporkan dugaan tindak pidana dilakukan SSI grup dari 2013-2015. Total ada ratusan juta rupiah, Hari ini yang datang empat orang melapor, tapi penyidik bilang yang melapor cukup satu orang saja," kata Syukni Tumi, kuasa hukum korban penipuan umrah, di SPK Polda Metro Jaya, Minggu (20/3/2016).
Peggy diduga ikut terlibat karena telah menjadi endorsement di biro perjalanan tersebut bersama salah satu putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ficky Rhoma.
"Kami datang mau laporkan dugaan tindak pidana dilakukan SSI grup dari 2013-2015. Total ada ratusan juta rupiah, Hari ini yang datang empat orang melapor, tapi penyidik bilang yang melapor cukup satu orang saja," kata Syukni Tumi, kuasa hukum korban penipuan umrah, di SPK Polda Metro Jaya, Minggu (20/3/2016).
Peggy diduga ikut terlibat karena telah menjadi endorsement di biro perjalanan tersebut bersama salah satu putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ficky Rhoma.
"Jadi kami melaporkan pemilik rumah perjalanan umrah SSI (Rianto) dan juga pelaku pembantu, yakni mereka yang melakukan endorsment Peggy dan Ficky Rhoma," katanya.
"Padahal power endorsment ini yang buat klien kami mau ikut, kami minta tanggung jawablah, sama pelaku utama dan pembantu (Peggy dan Ficky)," Syukni menambahkan.
Namun, setelah melapor, Peggy dan Ficky hanya dijadikan sebagai saksi oleh penyidik.
"Padahal power endorsment ini yang buat klien kami mau ikut, kami minta tanggung jawablah, sama pelaku utama dan pembantu (Peggy dan Ficky)," Syukni menambahkan.
Namun, setelah melapor, Peggy dan Ficky hanya dijadikan sebagai saksi oleh penyidik.
"Jadi atas nasihat penyidik laporan hanya dilakukan kepada pemilik rumah perjalanan, namun dalam pengembangannya para pembantu ini bisa dilaporkan juga," kata Syukni.
Polisi akan menjerat pelakunya dengan pasal penggelapan, penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi akan menjerat pelakunya dengan pasal penggelapan, penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Reaksi Eca Aura Kepergok Simpan Tabung Diduga Whip Pink, Panik?
-
Heboh Ardi Bakrie Komentari Postingan Erika Carlina, Omongan Nia Ramadhani Suami Genit Terbukti?
-
4 Tokoh Dunia Termasuk Trump Ketahuan Bohong, Tutupi Hubungan dengan Epstein
-
Sinopsis Yumi's Cells Season 3: Kim Go Eun Comeback Bareng Kim Jae Won, Tayang April 2026
-
Foto Jenazah Jeffrey Epstein yang Dirilis Pemerintah AS Dicurigai Palsu: Tatonya di Mana?
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Tongkat Sihir Debut Singel Katyana: Metafora Manisnnya Jatuh Cinta Pertama Kali
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Sadali, Film yang Dibilang Mirip dengan Dilan
-
Mahalini Comeback! Konser 'Koma' Digelar saat Valentine, Cek Harga Tiketnya di Sini