Suara.com - Sidang mediasi tahap akhir gugatan harta gono gini Ivan Fadilla atas mantan istrinya, artis sekaligus anggota DPR Venna Melinda ditunda hingga 13 April mendatang. Alasannya lantaran Venna selaku pihak tergugat tak hadir.
"Dikarenakan Mba Venna sibuk sebagai anggota DPR mewakili rakyat di Dapilnya, jadi belum bisa memutuskan sehingga ditunda sampai 13 April. Nggak bisa dong mementingkan kepentingan pribadi, kepentingan negara harus didahulukan," kata Micahel Simanjuntak, kuasa hukum Venna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
Yang pasti, kata Michael, meski absen kliennya tetap berupaya berdamai.
"Masih mengupayakan perdamaian. Kami enggak menutup kemungkinan itu. Yang penting terbaik buat Mas Ivan dan Mba Venna," tutur Michael.
Sebenarnya, hakim hanya memberikan mediasi selama 30 hari. Tapi sidang hari ini mesti dilakukan guna mencari jalan keluar terbaik.
"Ibu Venna minta damai. Kami tinggal menerima konsep tawaran dari penggugat dan itu masih dipikirkan," ucap Reza TA kuasa hukum Venna yang lain.
Sementara itu, pihak Ivan menanggapi nyinyir ketidak hadiran Venna. Kuasa hukum Ivan curiga Venna sengaja mengulur-ulur persidangan.
"Selama ini Ibu Venna yang mengulur waktu. Saat kami kasih tawaran pertama minta waktu berpikir 30 hari. Saat mediator memberi tawaran juga meminta waktu berpikir, sekarang nggak hadir," ujar Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Ivan.
Sebelum ditangguhkan hakim, Petrus sudah menduga sidang hari ini bakal kembali diundur.
"Yang jelas Mba Venna tidak bersikap. Alasan sedang di Dapil dan menyerahkan semua ke Majelis Hakim. Mediasi gagal, tawaran kami tidak ditanggapi," kata Petrus.
Seperti diketahui, Venna dan Fadilla memperebutkan sebuah rumah di Jalan Paso, Jakarta Selatan seharga Rp6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak