Entertainment / Gosip
Senin, 04 April 2016 | 16:49 WIB
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat akan digiring ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (4/4/2016). [suara.com/Ismail]

Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Agung Komanindyo Dipo mengtakana pihaknya menolak surat permohonan penangguhan penahanan penyanyi dangdut Saipul Jamil.

"Iya, kami tolak. Tadi Jaksa peneliti sudah memberikan nota pertimbangan kepada kami dan mengatakan sebaiknya ditahan saja dan segera limpahkan ke pengadilan," kata Agung di kantor Kejari Jakarta Utara, Senin (4/4/2016).

Alasan lain, menurut Agung, pihaknya menilai tak ada sesuatu mendesak yang akan dilakukan Ipul-begitu Saipul akrab disapa.

"Kami sudah mempelajari, mempertimbangkan. Tampaknya tidak ada alasan yang urgent untuk dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," lanjutnya.

Ditambahkan Agung, penahanan dilakukan demi menghormati proses penyelidikan yang telah dilakukan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Demi menghormati hal itu kami lanjutkan penahanan," ujarnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Ipul mengajukan surat tertulis penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tak lama setelah Saipul diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kemudian dipindahkan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Load More