Entertainment / Gosip
Jum'at, 15 April 2016 | 19:47 WIB
Saipul Jamil Dipindah ke Cipinang

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mengeluarkan jadwal sidang perdana Saipul Jamil terkait kasus pencabulan terhadap DS. Sidang akan digelar pada 21 April mendatang.

"Dimulai pukul 12.00 WIB," kata Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi Jumat (15/4/2016).

Sidang perdana Ipul, sapaan akrab Saipul, digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi sebelumnya menjerat Ipul dengan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sejauh ini, Ipul melalui tim kuasa hukumnya membantah apa yang dituduhkan DS. Meskipun menurut polisi, Ipul telah mengakui perbuatannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama.

Pelecehan seksual yang dilakukan Ipul terjadi di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 18 Februari 2016. DS, si penggemar Ipul memang sedang menginap di rumah duda Dewi Perssik itu.

Load More