Suara.com - Desainer muda Dian Wahyu Utami atau yang lebih dikenal Dian Pelangi mengugat cerai suaminya, Tito Haris Prasetyo. Pihak pengadilan membenarkan bahwa rumah tangga mereka sudah tak harmonis.
"(Soal penyebab gugatan) itu sudah materi sidang. Tapi intinya rumah tangga mereka sudah tidak harmonis," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdi Tahir dihubungi Jumat (12/8/2016).
Selanjutnya, Rusdi memastikan Dian cuma ingin berpisah dari Tito. Tak ada hal lain yang digugat perempuan berhijab itu.
"Tidak ada tuntutan harta gono gini. Jadi cuma bercerai saja," ucapnya.
Gugatan cerai yang dimasukkan pada 14 Juli itu terdaftar dengan nomor perkara 1961/Pdt.G/PA.JS. Sidang perdana akan digelar pada 25 Agustus mendatang.
Dian dan Tito menikah pada Januari 2011. Saat itu usia Dian berusia 20 tahun, sedangkan Tito berusia 31 tahun.
Tag
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik