Suara.com - Polres Jakarta Selatan langsung menggeledah rumah Aa Gatot setelah guru spritual sejumlah selebritas itu ditangkap di Lombok terkait kasus narkoba. Selain sabu dan ekstasi, dalam penggeledahan itu, polisi menemukan senjata api (senpi) jenis Glock 26 dan Walther berikut amunisinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono memastikan senjata api milik Gatot ilegal. Hal ini sudah dikonfirmasi kepada Dit Intel Polda Metro Jaya.
"Untuk senpi yang di bawah kekuasaan bersangkutan yang berada di kediamannya, di kamarnya tidak terdaftar," kata Awi saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
Menurut Awi, ancaman kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ayat 1. "Dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Lebih lanjut Awi mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengirim beberapa penyidik Polres Mataram untuk menemui Gatot terkait penemuan ini. Penyidik akan mengintrogasi Gatot dari mana mendapatkan senjata api tersebut.
"Kita akan kembangkan yang bersangkutan dapat senjata api, amunisi dari mana," ujarnya.
Selain narkoba dan senjata api, polisi juga menemukan satu ekor Harimau Sumatera dan satu ekor burung Elang Jawa di rumah Gatot. Penemuan ini menyalahi Undang-Undang Perlindungan Satwa tentang Konservasil Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung
-
Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah
-
Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness
-
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau
-
Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito
-
Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia
-
Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?