Suara.com - Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus terdakwa suap kasus pelecehan seksual penyanyi dangdut Saipul Jamil mengatakan dirinya pernah berusaha melakukan percobaan bunuh diri lantaran depresi. Namun, pernyatan tersebut dibantah penjaga Rutan KPK.
"Sampai dengan saat ini belum pernah ada tindakan fisik seperti itu, bahwa sempat terucap (akan bunuh diri), iya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016).
Agar tak simpang siur, Priharsa pun membeberkan kronologisnya.
"Sekitar hari Kamis, tanggal 1 September 2016 yang bersangkutan dilihat oleh pengawas atau penjaga rutan dalam kondisi murung, lalu ditanya petgas jaga. Saat ditanyakan, terucap kalimat itu (ingin bunuh diri). Yang bersangkutan bisa saja mencoba untuk bunuh diri," kata dia.
Menurut Priharsa, ini merupakan hal biasa bagi tersangka yang berada dalam tahanan.
"Yang perlu disampaikan sangat manusiawi jika memang kondisi psikis seorang tahanan turun. Namanya tahanan kan diperlakukan atau dilakukan pengekangan badan," lanjut Priharsa.
Meski demikian, KPK, kata Priharsa, sempat membawa Rohadi ke psikiater untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.
"Demi antisipasi hal-hal yang tidak dinginkan petugas melakukan tindakan yang sigap yaitu hubungi dokter dan dari dokter kemudian dirujuk ke psikiater kemudian itu berlanjut pada hari ini tadi siang, sekitar pukul 2, yang bersangkutan dibawa ke RSPAD untuk bertemu psikiater," ujarnya.
Belum ada usah medis lain yang akan dilakukan KPK untuk mengatasi depresi Rohadi, termasuk memindahkannya ke rutan lain.
"Belum ada permintaan resmi yang bersangkutan untuk pindah rutan. Yang jelas, sampai saat ini review internal KPK keamanan sudah cukup baik. Termasuk lantai sembilan. Antisipasi dilakukan adalah salah satu sementara tahanan R ini tidak kelantai dilu dulu, area untuk aktivitas olahgara," tandas Priharsa.
Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Rohadi menerima uang suap senilai Rp300 jita dari kakak dan Pengacara Saipul Jamil. Selain itu, KPK juga menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan juga kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV