Suara.com - Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus terdakwa suap kasus pelecehan seksual penyanyi dangdut Saipul Jamil mengatakan dirinya pernah berusaha melakukan percobaan bunuh diri lantaran depresi. Namun, pernyatan tersebut dibantah penjaga Rutan KPK.
"Sampai dengan saat ini belum pernah ada tindakan fisik seperti itu, bahwa sempat terucap (akan bunuh diri), iya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016).
Agar tak simpang siur, Priharsa pun membeberkan kronologisnya.
"Sekitar hari Kamis, tanggal 1 September 2016 yang bersangkutan dilihat oleh pengawas atau penjaga rutan dalam kondisi murung, lalu ditanya petgas jaga. Saat ditanyakan, terucap kalimat itu (ingin bunuh diri). Yang bersangkutan bisa saja mencoba untuk bunuh diri," kata dia.
Menurut Priharsa, ini merupakan hal biasa bagi tersangka yang berada dalam tahanan.
"Yang perlu disampaikan sangat manusiawi jika memang kondisi psikis seorang tahanan turun. Namanya tahanan kan diperlakukan atau dilakukan pengekangan badan," lanjut Priharsa.
Meski demikian, KPK, kata Priharsa, sempat membawa Rohadi ke psikiater untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.
"Demi antisipasi hal-hal yang tidak dinginkan petugas melakukan tindakan yang sigap yaitu hubungi dokter dan dari dokter kemudian dirujuk ke psikiater kemudian itu berlanjut pada hari ini tadi siang, sekitar pukul 2, yang bersangkutan dibawa ke RSPAD untuk bertemu psikiater," ujarnya.
Belum ada usah medis lain yang akan dilakukan KPK untuk mengatasi depresi Rohadi, termasuk memindahkannya ke rutan lain.
"Belum ada permintaan resmi yang bersangkutan untuk pindah rutan. Yang jelas, sampai saat ini review internal KPK keamanan sudah cukup baik. Termasuk lantai sembilan. Antisipasi dilakukan adalah salah satu sementara tahanan R ini tidak kelantai dilu dulu, area untuk aktivitas olahgara," tandas Priharsa.
Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Rohadi menerima uang suap senilai Rp300 jita dari kakak dan Pengacara Saipul Jamil. Selain itu, KPK juga menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan juga kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Pengakuan Hamish Daud Beda Spesies dengan Raisa Viral Lagi: Menyakitkan Banget
-
Prediksi Grammy Awards 2026: 5 Pendatang Baru yang Siap Rebut Piala Best New Artist!
-
4 Fakta Menarik Film Sosok Ketiga: Lintrik, Ternyata Bukan Sekuel!
-
Rachel Vennya dan Erika Carlina ungkap Perjuangan Fuji Hadapi Haters
-
16 Tahun Jadi Aktor, Wafda Saifan Ungkap 3 Keinginan Terpendam
-
Alasan Wafda Saifan dan Istri Kompak Sembunyikan Wajah Anak
-
Wafda Saifan Ogah Disebut Antagonis di Film Riba: Tergantung Sudut Pandang
-
Profil Nicole Parham, 'Pengganti' Davina Karamoy di Ipar Adalah Maut The Series
-
13 Tahun Bersama, Cynantia Pratita Resmi Tinggalkan Stereowall
-
The Greatest Role: Pevita Pearce Buka-bukaan Soal Buku Barunya yang Menginspirasi