Suara.com - Kuasa hukum Tessa Kaunang akhirnya mengajukan banding terkait sengketa harta gono-gini dengan mantan suaminya, Sandy Tumiwa. Seperti diketahui, Tessa kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sayang, panitera Pengadilan Tinggi belum dapat menerima banding lantaran belum menerima salinan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sesuai hukum acara, 14 hari setelah putusan. Jatuhnya kan rabu (besok). Tapi tadi saya bicara sama panitera, sebelum banding harus ada pemberitahuan putusan," kata kuasa hukum Tessa, Charly Naiborhu di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
"Jadi hari ini hanya mendaftarkan pernyataan banding," sambungnya.
Sebelum permohonan banding diserahkan, kata Charly, surat pemberitahuan dikabulkannya gugatan gono-gini Sandy wajib dikeluarkan dan diperlihatkan kepada pihak Tessa oleh pihak PN Jaksel. hal ini lantaran Tessa dan kuasa hukumnya tak hadir sata putusan dibacakan.
"Menurut panitera kami tidak hadir. Jadi kami menunggu surat pemberitahuan baru bisa mengajukan banding. Waktu itu, kita sudah sampai jam 9 pagi sebenarnya, kan sidang perdata harusnya pagi. Pihak lawan tiba jam 12.30, jadi Kami harus ke PN Pusat karena ada sidang lain," lanjutnya.
PN Jaksel mengabulkan gugatan gono-gini Sandy. Pengadilan memerintahkan kepada Tessa menyerahkan separuh harta kepada Sandy yakni berupa rumah di kawasan Duren III, Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Stranger Things: The First Shadow Bakal Dibuat Versi Film
-
Knetz Sindir Fans Asia Tenggara Kecoa, SEAblings Balas Pakai Bukti Duet Feby Putri dan LOCO
-
Tak Takut Film Action Gagal, Nico Rosto Siapkan Ramuan Khusus untuk Film Jangan Seperti Bapak
-
Bangun Ekosistem Olahraga, Rezky Aditya dan Dimas Seto Resmikan Monarch Padel di 5 Lokasi
-
Sinopsis Love O'Clock, Kisah Romantis Pertukaran Jiwa Shin Hae Sun dan Na In Woo
-
Ini Alasan dr Tirta Terus Tekan Mohan Hazian Tanpa Ampun hingga Akhirnya Mengaku
-
Anak Bakar Ibu Kandung Karena Tak Diberi Rp39 Juta buat Bayar Utang
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Review Film Jangan Seperti Bapak: Drama Keluarga Berbalut Laga yang Sarat Pesan, Meski Ada Catatan
-
L.A Confidential: Skandal Korup di Balik Gemerlap Hollywood 1950-an, Malam Ini di Trans TV