Suara.com - Kuasa hukum Tessa Kaunang akhirnya mengajukan banding terkait sengketa harta gono-gini dengan mantan suaminya, Sandy Tumiwa. Seperti diketahui, Tessa kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sayang, panitera Pengadilan Tinggi belum dapat menerima banding lantaran belum menerima salinan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sesuai hukum acara, 14 hari setelah putusan. Jatuhnya kan rabu (besok). Tapi tadi saya bicara sama panitera, sebelum banding harus ada pemberitahuan putusan," kata kuasa hukum Tessa, Charly Naiborhu di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
"Jadi hari ini hanya mendaftarkan pernyataan banding," sambungnya.
Sebelum permohonan banding diserahkan, kata Charly, surat pemberitahuan dikabulkannya gugatan gono-gini Sandy wajib dikeluarkan dan diperlihatkan kepada pihak Tessa oleh pihak PN Jaksel. hal ini lantaran Tessa dan kuasa hukumnya tak hadir sata putusan dibacakan.
"Menurut panitera kami tidak hadir. Jadi kami menunggu surat pemberitahuan baru bisa mengajukan banding. Waktu itu, kita sudah sampai jam 9 pagi sebenarnya, kan sidang perdata harusnya pagi. Pihak lawan tiba jam 12.30, jadi Kami harus ke PN Pusat karena ada sidang lain," lanjutnya.
PN Jaksel mengabulkan gugatan gono-gini Sandy. Pengadilan memerintahkan kepada Tessa menyerahkan separuh harta kepada Sandy yakni berupa rumah di kawasan Duren III, Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati
-
Ngaku Dihamili Ridwan Kamil hingga Bupati Bintan, Ayu Aulia Minta Maaf: Itu Cuma Halusinasi
-
Stratton: Misi Berbahaya Dominic Cooper Hentikan Serangan Virus di London, Malam Ini di Trans TV
-
Arwah Sinden:Sisi Gelap Tradisi yang Mematikan, Malam Ini di ANTV
-
Banjir Dukungan Driver Ojol, Momen Nadiem Makarim Menangis di Pengadilan Jadi Sorotan
-
Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kasus Viral di Thailand, Suami Artis Mild Lapassalan Dituduh Lecehkan Adik Kandung
-
Video Franka Franklin Menangis Usai Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Viral
-
Rujuk, Pinkan Mambo dan Arya Khan Akan Segera Resmikan Pernikahan di KUA
-
Alyssa Daguise Geram Ibu Melahirkan Normal Dikatai Pick Me: Emangnya Nggak Boleh Bangga?