Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menyerahkan proses hukum kasus dugaan penghinaan presiden yang menjeratnya kepada penasihat hukumnya. Suami penyanyi Mulan Jameela ini menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim kuasa hukumnya.
"Kita sudah serahkan kepada bang Yusril (Yusril Ihza Mahendra). Bang Yusril bilang katanya tidak perlu praperadilan dulu, ya sudah," kata Dhani usai acara konferensi pers penobatan Imam Besar Front Pembela Islam menjadi "Man of the Year 2016" oleh dua organisasi masyarakat Tionghoa, di Restoran Aljazeera, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Dhani optimistis kasusnya tak akan berlanjut ke Pengadilan. Sebab, pasal yang dikenakan kepadanya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, katanya, tidak mungkin digunakan untuk menyeretnya ke meja hijau.
"Pasalnya nggak cocok karena kalau kita bicara filosofi hukum yah penghinaan terhadap Presiden itu sudah ada lalu dihapus oleh MK. Tidak mungkin menjadi zombie hidup lagi di pasal lain, itu filosofi hukum. Dan Presiden itu tidak termasuk penguasa dalam penghinaan terhadap penguasa, banyak sekali contohnya. Selain itu saya orasi di 411 itu dilindungi oleh Undang-Undang, bukan KUHP," kata Dhani.
Dalam kesempatan ini, Pengacara Farhat Abbas yang turut hadir dalam konfrensi pers mengatakan dirinya juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Dhani. Mantan suami penyanyi Nia Daniaty ini menegaskan pertikaiannya dengan Dhani sudah selesai. Sehingga, penanganan proses hukum ini tidak akan menjadi persoalan.
"Masalah ke depan, saya kan sudah mulai saat ini menjadi kuasa hukum beliau dengan teman-teman yang lain. Ya, otomatis kalau urusan pribadi saya anggap sudah selesai lah. Tidak ada persoalan lagi antara saya dengan Mas Ahmad Dhani," kata Farhat.
Untuk diketahui, polisi telah menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember 2016 berlangsung, dengan tuduhan akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE, dan salah satu lainnya, yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Curhat Dokter Gia Pratama Viral, Sebut Hanya Terima Rp30 Ribu dari Pasien BPJS
-
Menyentuh! Ayah Bunga Zainal Wafat Usai Semua Anak Berkumpul, Dimakamkan Sesuai Keinginan Istri
-
Buntut IG Diretas dan Bikin Gaduh, Akun Ahmad Dhani Kini Disita Mulan Jameela: Saya Dimarahin
-
Sinopsis Honest Thief: Eks Marinir dan Perampok Ingin Taubat, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Shafeea Jadi Korban Bully, Ahmad Dhani Singgung IQ Netizen Indonesia yang Rendah
-
Akun IG Diretas Sindikat Sulawesi hingga Makan Korban, Ahmad Dhani Curiga 'Pembunuh Bayaran'
-
Video Detik-Detik Mencekam, Perempuan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Flying Fox
-
Di Balik Konten Marah-Marah, TikToker 'Petantang Petenteng' Manda Curhat Kena Sihir Orang Terdekat
-
Semua Klaim Ahmad Dhani Disanggah Dokumen Putusan MA, Termasuk Maia Estianty Selingkuh
-
Klarifikasi Dokter Richard Lee soal Keluar-Masuk Gereja hingga Berujung Sertifikat Mualaf Dicabut