Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menyerahkan proses hukum kasus dugaan penghinaan presiden yang menjeratnya kepada penasihat hukumnya. Suami penyanyi Mulan Jameela ini menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim kuasa hukumnya.
"Kita sudah serahkan kepada bang Yusril (Yusril Ihza Mahendra). Bang Yusril bilang katanya tidak perlu praperadilan dulu, ya sudah," kata Dhani usai acara konferensi pers penobatan Imam Besar Front Pembela Islam menjadi "Man of the Year 2016" oleh dua organisasi masyarakat Tionghoa, di Restoran Aljazeera, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Dhani optimistis kasusnya tak akan berlanjut ke Pengadilan. Sebab, pasal yang dikenakan kepadanya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, katanya, tidak mungkin digunakan untuk menyeretnya ke meja hijau.
"Pasalnya nggak cocok karena kalau kita bicara filosofi hukum yah penghinaan terhadap Presiden itu sudah ada lalu dihapus oleh MK. Tidak mungkin menjadi zombie hidup lagi di pasal lain, itu filosofi hukum. Dan Presiden itu tidak termasuk penguasa dalam penghinaan terhadap penguasa, banyak sekali contohnya. Selain itu saya orasi di 411 itu dilindungi oleh Undang-Undang, bukan KUHP," kata Dhani.
Dalam kesempatan ini, Pengacara Farhat Abbas yang turut hadir dalam konfrensi pers mengatakan dirinya juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Dhani. Mantan suami penyanyi Nia Daniaty ini menegaskan pertikaiannya dengan Dhani sudah selesai. Sehingga, penanganan proses hukum ini tidak akan menjadi persoalan.
"Masalah ke depan, saya kan sudah mulai saat ini menjadi kuasa hukum beliau dengan teman-teman yang lain. Ya, otomatis kalau urusan pribadi saya anggap sudah selesai lah. Tidak ada persoalan lagi antara saya dengan Mas Ahmad Dhani," kata Farhat.
Untuk diketahui, polisi telah menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember 2016 berlangsung, dengan tuduhan akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE, dan salah satu lainnya, yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Review Now You See Me: Now You Don't, Reuni Horsemen yang Kurang Greget
-
Pakai Fasilitas Rutan, Nikita Mirzani Bantah Jualan dari Penjara: Salahnya di Mana?
-
Inside Man: Perampokan yang Menampilkan Kejeniusan 3 Indvidu, Malam Ini di Trans TV
-
Muka Masam, DJ Panda Bungkam Usai Mediasi Kedua dengan Erika Carlina, Apa yang Terjadi?
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
Status Damai dengan Erika Carlina Belum Jelas, DJ Panda Terancam 5 Tahun Penjara
-
Sarwendah Cek Darah Tiap Bulan Selama Menikah, Takut Apa?
-
Nasib DJ Panda Menggantung, Erika Carlina Belum Berpikir Cabut Laporan Meksi Buka Peluang Damai
-
Sempat Buntu, DJ Panda Akhirnya Sodorkan Proposal Damai untuk Erika Carlina
-
Hindari Wartawan, DJ Panda Pilih Langkahi Pembatas Besi Akses Masuk di Polda Metro Jaya