Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Ridho Rhoma digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/7/2017). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang cermat.
"Kita melihat dari unsur formalnya. Dia (JPU) tidak cakap dalam membuat suatu dakwaan," kata Achmad usai sidang.
Achmad menyoroti isi dakwaan soal barang bukti (barbuk). Dalam dakwaan disebutkan, ketika ditangkap barbuk yang diamankan dari tangan Ridho seberat 0,7 gram, namun setelah diperiksa di labolatorium berubah jadi 0,5 gram.
"Kan itu sudah jelas tidak singkron. Kemudian tidak menguraikan pasal yang dituduhkan, didakwakan," ujarnya.
Achmad juga mengkritik tidak detilnya dasar penggunaan pasal yang digunakan jaksa.
"Seperti pasal 136, itu kan perbuatan jahat. Mana perbuatan jahatnya tidak ada dalam uraian dakwaan. Atau lima-limanya yang di pasal 27 tidak dijelaskan," katanya menjelaskan.
Sebelumnya Ridho ditangkap di hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu.
Baca Juga: Ini Jurus Ditjen Bea Cukai Atasi Perdagangan Ilegal
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Tahta Demon Slayer Runtuh, Chainsaw Man Movie Kini Kuasai Box Office
-
Marini Zumarnis Deg-degan Lihat Daffa Wardhana di Air Mata di Ujung Sajadah 2
-
7 Film Horor Indonesia Tayang Oktober 2025, Siap Bikin Jantung Copot!
-
Bocoran Episode Terakhir Bon Appetit Your Majesty, Akhir Tragis atau Happy Ending?
-
4 Film dan Drama Korea Tayang di Netflix Oktober 2025: Genie, Make a Wish Paling Ditunggu
-
7 Film Korea Action Thriller Original Netflix yang Wajib Ditonton, Mantis Sudah Rilis!
-
Komika Dzawin Nur Resmi Nikahi Renny Rachmawaty, Seorang Instruktur Diving
-
Pintar Masak, Ariel Tatum Jadi Calon Menantu Idaman Marini Zumarnis
-
Laporan Bisa Dicabut, Zendhy Kusuma Wajib Minta Maaf ke Ibu yang Janinnya Dikutuk
-
Tak Bayar Pesanan dan Ancam Karyawan, Zendhy Kusuma Dilaporkan Restoran Bibi Kelinci