Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Ridho Rhoma digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/7/2017). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang cermat.
"Kita melihat dari unsur formalnya. Dia (JPU) tidak cakap dalam membuat suatu dakwaan," kata Achmad usai sidang.
Achmad menyoroti isi dakwaan soal barang bukti (barbuk). Dalam dakwaan disebutkan, ketika ditangkap barbuk yang diamankan dari tangan Ridho seberat 0,7 gram, namun setelah diperiksa di labolatorium berubah jadi 0,5 gram.
"Kan itu sudah jelas tidak singkron. Kemudian tidak menguraikan pasal yang dituduhkan, didakwakan," ujarnya.
Achmad juga mengkritik tidak detilnya dasar penggunaan pasal yang digunakan jaksa.
"Seperti pasal 136, itu kan perbuatan jahat. Mana perbuatan jahatnya tidak ada dalam uraian dakwaan. Atau lima-limanya yang di pasal 27 tidak dijelaskan," katanya menjelaskan.
Sebelumnya Ridho ditangkap di hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu.
Baca Juga: Ini Jurus Ditjen Bea Cukai Atasi Perdagangan Ilegal
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri