Suara.com - Sandy Tumiwa merelakan rumah hasil gugatan harta gono gininya tetap ditinggali mantan istri, Tessa Kaunang dan anak-anak meski putusan pengadilan menyatakan kemenangan di tangan Sandy. Hanya saja, Sandy minta, Tessa masih belum menikah selama tinggal di rumah yang berada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, tersebut.
"Apapun yang ada di surat kesepakatan, rumah silakan dipakai Tessa, sampai kapanpun. Syaratnya hanya satu. Kalau Tessa sudah menikah lagi, mohon jangan tinggal di sana lagi," kata Firman Candra, kuasa hukum Sandy Tumiwa di Perumahan Grand Galaxy, Bekasi, Kamis (13/7/2017).
Firman juga bilang, jika saja Tessa tetap bersikeras tak mau angkat kaki meski nanti sudah berstatus istri orang, pihak Sandy bakal mengambil langkah tegas hukum.
"Kalau Tessa tetap tinggal di sana, kami akan upayakan upaya hukum lain. Jadi silakan dipakai, sampai anak usia berapapun, selama Tessa tidak menikah lagi," terang Firman.
"Kami sebenarnya hanya menginginkan rumah saja, walau harta bersama sebetulnya ada juga dua mobil, tanah, dan apartemen. Tapi kami tetap konsisten, yang kami gugat adalah rumah di Duren Tiga (Jakarta Selatan)," lanjutnya.
Seperti diketahui Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang berpisah pada 2014 silam. Tessa Kaunang melayangkan gugatan cerai terhadap Sandy pada bulan Agustus 2014 setelah bintang film "Anda Puas, Saya Loyo" itu pindah keyakinan kembali jadi seorang Muslim pada 25 April 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan Tessa pada tanggal 23 September 2014.
Sandy sempat menikah siri dengan Diana Limbong, perempuan asal Purwakarta, pada 16 Oktober 2015. Namun, Sandy memilih bercerai dengan Diana ketika ia keluar dari penjara atas kasus penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dorong PMI Jadi Wirausaha Mandiri, BRI Hadirkan Pelatihan Bisnis dan Literasi Keuangan di Taiwan
-
Gandeng Lansia dan Hidupkan Payet Sabit Jadul, Khayae Curi Perhatian di IFW 2026
-
Makna Lambang Tunas Kelapa Pramuka, Simbol Generasi Tangguh dan Bermanfaat
-
Golkar Buka Suara Soal Kepala Daerah Marak Kena OTT, Singgung Mahalnya Biaya Politik
-
Gardu Induk Gandul Bermasalah, Listrik di Jakarta Hingga Tangerang Sempat Gelap Gulita
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif
-
YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses
-
Day Cream Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam Usia 40? Ini 4 Pilihannya Sesuai Review
-
Deflasi Juli 2026 Picu Tanda Tanya, BPS Sebut Bukan Gara-gara MBG Libur
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM