Suara.com - Hari ini, Senin (7/8/2017) Tora Sudiro dijadwalkan menjalani asesmen medis dan psikologis di Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cawang, Jakarta Timur. Sayangnya, asesmen batal dilakukan.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko melalui aplikasi pesan singkat. Dalam pesannya, Sulistiandriatmoko mengatakan Tora masih harus menjalani pemeriksaan lainnya.
"Rekan-rekan, berdasarkan koordinasi antara Tim Asesmen BNN dengan Penyidik Sat Narkoba, hari ini Tersangka TS tidak ke BNN karena akan menjalani pemeriksaan kesehatan lainnya. Terima kasih," bunyi chat resmi Sulistiandriatmoko kepada wartawan.
Selain pembatalan asesmen, Sulis juga menyebutkan rencana alternatif penyidik terhadap suami Mieke Amalia tersebut.
"Kemungkinan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)," ujar Sulis lagi.
Tora Sudiro dicokok di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan pada 3 Agustus 2017 pukul 10.00 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa 30 butir pil Dumolid di kamar tidur dan kamar mandi.
Selain Tora, polisi juga mengamankan istrinya, Mieke Amalia, ke Polres Jaksel. Setelah beberapa jam diperiksa, Mieke dibebaskan karena alasan bukan pemilik Dumolid melainkan pengguna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak