Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan psikotropika jenis H5 (happy five) dengan terdakwa Axel Mathew Thomas di Pengadilan Kota Tangerang kembali digelar, Rabu (4/10/2017).
Sidang beragendakan kesaksian dari pihak Axel, yakni asisten rumah tangga orangtuanya, Jeremy Thomas dan Ina Thomas, bernama Enci.
Kemudian dihadirkan pula satu saksi ahli bernama Djisman Samosir yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Parahiyangan.
Sayangnya, saksi Enci ditolak majelis hakim yang diketuai oleh RA Suharni. Alasannya, Enci tak memiliki identitas.
“Ya, tidak bisa dong, di sini semuanya harus jelas. Harus punya data diri, jadi tak bisa dijadikan saksi ya, bagaimana kita mendengarkan orang yang tidak memiliki identitas? Ini bukan main main,” ucapnya.
Meski demikian, sidang tetap berjalan dengan mendengar keterangan dari saksi ahli saja.
Djisman mencoba melihat masalah ini secara obyektif dan tak berpihak kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.
Pada Senin, 11 September 2017, JPU telah mendakwa Axel Matthew Thomas dengan Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga: Tendon Tangan Kanan Robek, Axel Matthew Dianiaya di Penjara?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV