Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menolak nota keberatan atau eksepsi Axel Matthew Thomas. Dengan demikian, sidang kasus narkoba yang menjerat putra aktor senior Jeremy Thomas itu tetap dilanjutkan.
"Satu, keberatan dari kuasa hukum terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas tidak diterima. Dua, Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai keputusan akhir," ucap Hakim RA Suharni saat membacakan putusan sela di PN Kota Tangerang, hari ini, Rabu (20/9/2017).
Sementara Axel terlihat santai mendengar putusan sela dari majelis hakim. Meskipun, peluang untuk bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah kandas.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Axel dengan Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Axel menyebut kliennya terbukti negatif menggunakan happy five. Sehingga, dia meminta agar majelis hakim membebaskan Axel dari semua dakwaan jaksa.
Pada sidang selanjutnya, jaksa tetap dalam isi dakwaannya dan meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang ini sampai pembacaan vonis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat