Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot dalam kasus kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan asusila. Sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi atau replik ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/10/2017).
"Ada sejumlah poin yang disampaikan tadi oleh JPU. Terkait dengan tanggapan tadi sebenarnya kita ada keinginan untuk menanggapi lagi ya. Ternyata majelis hakim nggak memberikan kesempatan," kata salah satu kuasa hukum Gatot, Kutut Layung Pambudi, usai sidang.
Menurut Kutut, apa yang disampaikan dalam eksespi sudah cukup kuat untuk menyanggah dakwaan jaksa. Apalagi, dia juga menyertakan berbagai bukti.
"Jadi kita menyampaikan bukti-bukti terkait dengan eksepsi, eksepsi kita terkait dakwaan yang tidak dapat diterima," ujarnya.
Selanjutnya, sidang akan digelar pada Selasa pekan depan. Agendanya, pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Selain menjadi terdakwa dalam tiga kasus ini, Gatot juga telah menjadi terpidana kasus narkoba. Lewat putusan Pengadilan Negeri Mataram, mantan guru spritual Reza Artamevia ini diganjar hukuman 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto