Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Axel Matthew digelar hari ini, Senin (6/11/2017) dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa tetap pada tuntutannya, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan.
"Kami tetap menjatuhkan tuntutan penjara enam bulan kepada saudara Axel Thomas serta denda Rp 20 juta," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Jaksa kemudian menyinggung soal barang bukti berupa happy five. Menurutnya, barang bukti tersebut memang tak sampai ke tangan Axel lantaran sudah lebih dulu dibekuk.
"Barang bukti happy five yang dibawa Pascal (teman Axel) belum diserahkan karena sudah lebih dulu ditangkap. Sehingga barang bukti tidak sampai ke Axel," ujarnya.
Jaksa menambahkan, Axel juga telah membenarkan beberapa barang bukti yang diamankan sebagai milik pribadi. Karenanya, putra Jeremy dan Ina Thomas itu tetap dikenakan Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Psikotropika.
Setelah jaksa membacakan repliknya, majelis hakim bertanya apakah pihak kuasa hukum terdakwa akan memberi tanggapan dan pembelaan lagi. Tim kuasa hukum yang diwakili Amin Sabhana mengatakan tak mau lagi menanggapi.
Majelis hakim kemudian menskors persidangan Axel dengan menunggu sidang enam tersangka lainnya. Majelis Hakim menyatakan sidang diberhentikan sementara sebelum pembacaan putusan dilakukan.
Di luar persidangan, Amin mengatakan ada kemungkinan putusan terhadap Axel akan dibacakan hari ini juga. "Tadi kan nggak ada ketukan palu. Ya bisa saja diskors untuk rapat musyawarah hakim," kata Amin.
Baca Juga: Tumben, Jeremy Thomas Absen di Sidang Axel Matthew, Kenapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Buntut Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Bawa Hasil Diskusi MUI ke Penyidik Polda Metro Jaya
-
Dituding cuma Mau Harta Haldy Sabri, Irish Bella Langsung Klarifikasi
-
Polemik Janji Umrah Willie Salim, Anak Eli Herawati Sebut Ibunya Berangkat Berkat Gubernur Bengkulu
-
Profil Samuel Lee, Peserta Single's Inferno 5 yang Isu Perselingkuhannya Bikin Heboh
-
6 Potret Suraj Chavan, Influencer yang Disebut Pria Paling Tampan yang Gayanya Ikonik Abis!
-
Gelar Konser Tunggal setelah Setahun Vakum, Mahalini Ngaku Tertekan hingga Lupa Lirik
-
Penetapan Ahli Waris Mpok Alpa Selesai, 5 Orang Masuk Daftar dan Sang Suami yang Utama
-
Datangi Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Ingin Tahu 5 Orang Pelapornya
-
Terungkap Isi Diary Lula Lahfah, Awkarin Sindir Menohok Reza Arap
-
Ada Nama Zayn Malik di Arsip Jeffrey Epstein, Ternyata Ini Alasannya