Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Axel Matthew digelar hari ini, Senin (6/11/2017) dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa tetap pada tuntutannya, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan.
"Kami tetap menjatuhkan tuntutan penjara enam bulan kepada saudara Axel Thomas serta denda Rp 20 juta," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Jaksa kemudian menyinggung soal barang bukti berupa happy five. Menurutnya, barang bukti tersebut memang tak sampai ke tangan Axel lantaran sudah lebih dulu dibekuk.
"Barang bukti happy five yang dibawa Pascal (teman Axel) belum diserahkan karena sudah lebih dulu ditangkap. Sehingga barang bukti tidak sampai ke Axel," ujarnya.
Jaksa menambahkan, Axel juga telah membenarkan beberapa barang bukti yang diamankan sebagai milik pribadi. Karenanya, putra Jeremy dan Ina Thomas itu tetap dikenakan Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Psikotropika.
Setelah jaksa membacakan repliknya, majelis hakim bertanya apakah pihak kuasa hukum terdakwa akan memberi tanggapan dan pembelaan lagi. Tim kuasa hukum yang diwakili Amin Sabhana mengatakan tak mau lagi menanggapi.
Majelis hakim kemudian menskors persidangan Axel dengan menunggu sidang enam tersangka lainnya. Majelis Hakim menyatakan sidang diberhentikan sementara sebelum pembacaan putusan dilakukan.
Di luar persidangan, Amin mengatakan ada kemungkinan putusan terhadap Axel akan dibacakan hari ini juga. "Tadi kan nggak ada ketukan palu. Ya bisa saja diskors untuk rapat musyawarah hakim," kata Amin.
Baca Juga: Tumben, Jeremy Thomas Absen di Sidang Axel Matthew, Kenapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan