Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Axel Matthew digelar hari ini, Senin (6/11/2017) dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa tetap pada tuntutannya, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan.
"Kami tetap menjatuhkan tuntutan penjara enam bulan kepada saudara Axel Thomas serta denda Rp 20 juta," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Jaksa kemudian menyinggung soal barang bukti berupa happy five. Menurutnya, barang bukti tersebut memang tak sampai ke tangan Axel lantaran sudah lebih dulu dibekuk.
"Barang bukti happy five yang dibawa Pascal (teman Axel) belum diserahkan karena sudah lebih dulu ditangkap. Sehingga barang bukti tidak sampai ke Axel," ujarnya.
Jaksa menambahkan, Axel juga telah membenarkan beberapa barang bukti yang diamankan sebagai milik pribadi. Karenanya, putra Jeremy dan Ina Thomas itu tetap dikenakan Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Psikotropika.
Setelah jaksa membacakan repliknya, majelis hakim bertanya apakah pihak kuasa hukum terdakwa akan memberi tanggapan dan pembelaan lagi. Tim kuasa hukum yang diwakili Amin Sabhana mengatakan tak mau lagi menanggapi.
Majelis hakim kemudian menskors persidangan Axel dengan menunggu sidang enam tersangka lainnya. Majelis Hakim menyatakan sidang diberhentikan sementara sebelum pembacaan putusan dilakukan.
Di luar persidangan, Amin mengatakan ada kemungkinan putusan terhadap Axel akan dibacakan hari ini juga. "Tadi kan nggak ada ketukan palu. Ya bisa saja diskors untuk rapat musyawarah hakim," kata Amin.
Baca Juga: Tumben, Jeremy Thomas Absen di Sidang Axel Matthew, Kenapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Ryan Adriandhy Ajak Rich Brian Kolaborasi Film Animasi, Respons Tak Terduga Bikin Heboh
-
V+Short Resmi Meluncur, Suguhkan Drama China Baru Setiap Hari
-
Pilih Pakai Uang Pribadi, Sherly Tjoanda Tak Sentuh Anggaran Rias dan Kesehatan Senilai Rp548 Juta
-
Pamer ASI Kuning Pekat, Steffi Zamora Ungkap Rahasia Pola Makan Ibu Menyusui
-
Tren Selingkuh Lewat ChatGPT Bikin Heboh Netizen
-
Ramai di Medsos, Kiesha Alvaro Luruskan Narasi Soal Keterkaitan dengan Agama Lain
-
Video Lomba Cerdas Cermat MPR RI 2026 Jadi Kontroversi, Publik Sebut Juri Tidak Adil
-
Titik Terang Sengketa Aset Rachel Vennya dan Okin: Rumah Kemang Dijual Buat Lunasi Utang Nafkah Anak
-
Jawaban Sat Set Gubernur Sherly Tjoanda Selesaikan Masalah Warga Imbas Nikah Siri
-
Momen Nikahan Anak Soimah Dihadiri Tokoh Penting Indonesia, Netizen Kepo: Emang Ada Keturunan Raja?