Suara.com - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Axel Matthew Thomas divonis empat bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Kota Tangerang, Senin (6/11/2017), majelis hakim menilai Axel terbukti melakukan percobaan penerimaan satu strip happy five seharga Rp 1,5 juta. Narkoba itu merupakan kiriman teman Axel, Pascal Dimitri.
"Atas pertimbangan dan fakta-fakta selama persidangan memutuskan terdakwa telah melakukan percobaan penerimaan penyerahan happy five sebanyak satu strip dengan harga Rp 1,5 juta. Padahal Terdakwa bukan pasien rumah sakit dan tidak atas dasar resep dokter. Sehingga unsur percobaan tindak pidana telah terpenuhi," kata hakim RA Suharni.
"Semua unsur terpenuhi, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai dakwaan alternatif ketiga pasal 60 ayat 5 dan Pasal 69 undang-undang nomor 5 tahun 1997. Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa karena perbuatan terdakwa terbukti," ujarnya menambahkan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam bulan penjara dan denda 20 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya Axel ditahan polisi pada 19 Juli 2017. Penetapan Axel sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017). Melalui pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas.
Terkait kasus itu, polisi telah mengantongi alat bukti yakni bukti transfer uang sebesar Rp1,5 juta melalui rekening Axel.
Baca Juga: Segini Bayaran Nikita Mirzani Tampil di Majalah Playboy Filipina
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bedu Tetap Transfer Rp50 Juta per Bulan ke Mantan Istri Meski Sudah Cerai, Buat Apa Saja?
-
Akun IG-nya Sempat Diblokir, Rachel Vennya Pamer Sudah Kembali Saling Follow dengan Deddy Corbuzier
-
Cerai dan Nafkahi Anak Rp 50 Juta, Bedu Pilih Hidup Sederhana di Kontrakan
-
DPD Keluhkan Ruangan Sempit, Purbaya Balas Santai: Mau Pindah ke IKN Duluan? Silakan Pak
-
Bukan Rencana Awal, Once Mekel Ungkap Alasan Haru Pilih TPU Tanah Kusir Jadi Makam Mertua
-
Habib Jafar Akui Beda Sikap saat Onad dan Coki Pardede Kena Kasus Narkoba: Adil Bukan Berarti Sama
-
Tak Banyak Bicara, Mertua Once Mekel Ternyata Pernah Ngeband Bareng Ahmad Albar
-
Once Mekel Beberkan Kronologi Meninggalnya Ayah Mertua, Sempat Cuci Darah
-
Kakak Raisa Andriana Bagikan Kondisi Terkini Ibunya yang Sakit, Sematkan Pesan Pilu
-
Viral Yai Mim Ngaku Wali Allah dan Sebut Orang Jawa Keturunan Rasulullah