Suara.com - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Axel Matthew Thomas divonis empat bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Kota Tangerang, Senin (6/11/2017), majelis hakim menilai Axel terbukti melakukan percobaan penerimaan satu strip happy five seharga Rp 1,5 juta. Narkoba itu merupakan kiriman teman Axel, Pascal Dimitri.
"Atas pertimbangan dan fakta-fakta selama persidangan memutuskan terdakwa telah melakukan percobaan penerimaan penyerahan happy five sebanyak satu strip dengan harga Rp 1,5 juta. Padahal Terdakwa bukan pasien rumah sakit dan tidak atas dasar resep dokter. Sehingga unsur percobaan tindak pidana telah terpenuhi," kata hakim RA Suharni.
"Semua unsur terpenuhi, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai dakwaan alternatif ketiga pasal 60 ayat 5 dan Pasal 69 undang-undang nomor 5 tahun 1997. Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa karena perbuatan terdakwa terbukti," ujarnya menambahkan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam bulan penjara dan denda 20 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya Axel ditahan polisi pada 19 Juli 2017. Penetapan Axel sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017). Melalui pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas.
Terkait kasus itu, polisi telah mengantongi alat bukti yakni bukti transfer uang sebesar Rp1,5 juta melalui rekening Axel.
Baca Juga: Segini Bayaran Nikita Mirzani Tampil di Majalah Playboy Filipina
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Tak Lekang oleh Waktu, Persahabatan Doyok dan Kadir Kembali Bersinar Lewat penghargaan Terbaru
-
Miskah Shafa Alami Robekan Parah Saat Melahirkan, Dapat 20 Jahitan Lebih
-
Kalina Oktarani Jualan Es Teler untuk Biaya Hidup di Masa Tua
-
Imbas Dituding Laporkan Sherina Munaf, Cinta Kuya Kena Mental Dibilang Tak Tahu Diri
-
Cillian Murphy Resmi Patahkan Harapan Penggemar, Tolak Warisi Jubah Voldemort
-
Peppermint: Kisah Jennifer Garner dari Ibu Rumah Tangga Jadi Mesin Pembunuh, Malam Ini di Trans TV
-
Kim Da Mi jadi Peneliti AI sekaligus Emak-emak di Teaser The Great Flood
-
Bayar Wisuda Rp1,1 Juta, Mahasiswi UI Review Jujur Snack Box yang Tak Sesuai Ekspektasi
-
5 Fakta Kisruh Ferry Irwandi vs TNI: Kok Bisa Berakhir Damai?
-
Sherina Munaf Akhirnya Kembalikan 5 Kucing Uya Kuya Usai Diselamatkan