Suara.com - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Axel Matthew Thomas divonis empat bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Kota Tangerang, Senin (6/11/2017), majelis hakim menilai Axel terbukti melakukan percobaan penerimaan satu strip happy five seharga Rp 1,5 juta. Narkoba itu merupakan kiriman teman Axel, Pascal Dimitri.
"Atas pertimbangan dan fakta-fakta selama persidangan memutuskan terdakwa telah melakukan percobaan penerimaan penyerahan happy five sebanyak satu strip dengan harga Rp 1,5 juta. Padahal Terdakwa bukan pasien rumah sakit dan tidak atas dasar resep dokter. Sehingga unsur percobaan tindak pidana telah terpenuhi," kata hakim RA Suharni.
"Semua unsur terpenuhi, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai dakwaan alternatif ketiga pasal 60 ayat 5 dan Pasal 69 undang-undang nomor 5 tahun 1997. Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa karena perbuatan terdakwa terbukti," ujarnya menambahkan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam bulan penjara dan denda 20 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya Axel ditahan polisi pada 19 Juli 2017. Penetapan Axel sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017). Melalui pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas.
Terkait kasus itu, polisi telah mengantongi alat bukti yakni bukti transfer uang sebesar Rp1,5 juta melalui rekening Axel.
Baca Juga: Segini Bayaran Nikita Mirzani Tampil di Majalah Playboy Filipina
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Boyfriend on Demand: Debut Romcom Jisoo BLACKPINK Bersama Seo In Guk
-
American Assassin: Kisah Asal-usul Agen CIA yang Dihantui Tragedi, Malam Ini di Trans TV
-
Seni Teater Indonesian Culture Night, dari Anak Bangsa di NTU untuk Singapura
-
Review Film Even if This Love Disappears Tonight: Ide Cerita Unik Dikemas dengan Pedih
-
Selain Menuduh Polandri, Firdha Razak Juga Menduga Sang Menantu Pakai Guna-Guna
-
Viral Konten Tak Pantas Guru SD, Ajak ke KUA hingga Suapi Murid Sendiri
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Buntut Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Bawa Hasil Diskusi MUI ke Penyidik Polda Metro Jaya
-
Dituding cuma Mau Harta Haldy Sabri, Irish Bella Langsung Klarifikasi