Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1,5 tahun kepada pemain sinetron Ammar Zoni dalam sidang lanjutan dugaan kepemilikan ganja, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menutut supaya Majelis Hakim Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa satu Ammar Zoni dan terdakwa dua Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan secara bersama-sama menggunakan narkotika 1," kata JPU saat membacakan dakwaan saat sidang.
"Dua menjatuhkan penjara pidana selama satu tahun dan 6 bulan dan dipotong masa tahanan selama rehabilitasi," lanjutnya.
Mendengar hal tersebut, hakim pun langsung meminta Ammar dan rekannya Rahmat untuk berdiskusi kepada kuasa hukumnya, Jhon Mathias.
Usai berdiskusi, kuasa hukum Ammar langsung meminta waktu untuk membacakan pledoi terkait tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Jhon pun langsung membacakan diktat sebanyak 16 halamam selama satu jam lamanya, sayang usaha tersebut tidak merubah keinginan JPU memenjarakan Ammar selama 1,5 tahun.
"Kami tetap pada tuntutan kami," tutur JPU kepada majelis hakim setelah pembelaan dibacakan.
Mendengar hal tersebut, hakim langsung menutup sidang dan melanjutkan sidang pada hari Kamis depan 23 Oktober 2017, dengan agenda putusan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Antusiasme Anak Muda Malang Tinggi, PDIP Jatim Siapkan RedTalks sebagai Ruang Aspirasi
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?