Suara.com - Seorang nenek bernama Maryke Harris Pohu menyebut Tyas Mirasih membawa kabur cucunya, Amandine Cattleya Billy. Belakangan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai aduan Maryke bukan kasus penculikan.
Syahrini bisa terancam 18 bulan penjara gara-gara ketahuan menjalani sesi pemotretan di bahu jalan tol Surabaya. Si pelantun Sesuatu itu dianggap PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Belakangan, Syahrini lewat kuasa hukumnya, Hotman Paris menyatakan minta maaf atas kejadian itu.
Kalina Oktarani diam-diam menggugat cerai suaminya, Muhammad Hendrayan. Gugatan mantan istri Deddy Corbuzier ini cukup mengagetkan publik mengingat usia pernikahan mereka belum genap setahun.
Tiga berita tadi masuk dalam rangkuman lima gosip artis terhangat sepanjang pekan ini. Berikut ulasannya:
1. Kronologis Tyas Mirasih Dituding Bawa Kabur Amandine
Seorang nenek bernama Maryke Harris Pohu mengungkap kronologis awal aktris Tyas Mirasih membawa kabur cucunya, Amandine Cattleya Billy. Menurut Maryke, istri Raiden Soedjono ini membawa kabur Amandine sesaat setelah si menantu sekaligus ibu cucunya, Sisilia Supriyadi meninggal dunia.
"Dia waktu setelah Sisilia dimakamkan, dua hari apa tiga hari sesudahnya dia datang ke Pondok Indah, ke rumah ibu Ita Saleem, dia ibu angkat dari Sisilia," kata Maryke di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
"Dia (Tyas) mengatakan kepada ibu Ita bahwa dia mau meminjam, dua hari saja. Bawa Amandine mungkin mau jalan-jalan atau apa ya. Ternyata Setelah dihubungi dua hari tiga hari empat hari, nggak balik," ujarnya lagi.
Baca Juga: Hotman Paris: Apa Yang dilakukan Syahrini Tak Bisa Dipidanakan
2. Foto di Bahu Jalan Tol Surabaya, Syahrini Bisa Terancam Bui
Penyanyi Syahrini kembali bikin heboh publik. Si pelantun Sesuatu itu dianggap menyalahi aturan gara-gara berfoto di bahu jalan tol Surabaya.
Mengutip dari laman Semarangpos.com-jaringan Suara.com-PT Jasa Marga sudah angkat bicara ihwal aksi Syahrini itu. Pengelola jalan tol tersebut menyayangkan Syahrini memilih bahu jalan tol untuk pemotretan.
Syahrini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ancamannya kurungan 18 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Denny Sumargo Sempat Wanti-wanti Baim Wong soal Umbar Aib Paula Verhoeven: Gue Bete Sama Lu
-
Galau Saat Proses Cerai, Tasya Farasya Terhibur Didukung Netizen yang Salah Sebut Namanya
-
Video Syurnya Bocor di Internet, Selebgram Ini Gugat Mantan Pacar
-
Badannya Sampai Menggigil, Sule Singgung Surat dari Polisi
-
Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
-
Awalnya Maki-Maki, Haters Minta Tolong ke Uya Kuya usai Ayahnya Sakit
-
Fakta di Balik Aisar Khaled Diusir di Bali, Ternyata Ini Biang Keroknya
-
Wanda Hamidah Ungkap Alasan Nekat ke Gaza: Tak Bisa Diam Lihat Warga Palestina Dibantai
-
Jadi Tuh Barang: Kolaborasi Maut Kemal Palevi dan David Nurbianto yang Bakal Mengocok Perut
-
Bando Erina Gudono Seharga 4 Kali Lipat UMR Jogja, Kesederhanaannya Dulu Dipertanyakan