Suara.com - Hotman Paris selaku penasihat hukum Syahrini bicara soal ancaman pidana yang bisa menjerat pelantun 'Sesuatu' itu terkait unggahan fotonya di pinggir jalan tol Surabaya, Jawa Timur.
Menurutnya, sebelum membicarakan pidana yang akan menimpa Syahrini, Hotman menjelaskan soal isi dari Undang Undang nomor 38 tahun 2004. “Undang undang itu menyebutkan barang siapa karena kelalainnya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain, itu bisa dipidana tiga bulan,” ucap Hotman di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
Berkaca pada isi pasal tersebut, menurut Hotman, apa yang dilakukan Syahrini di jalan tol itu belum memenuhi syarat pidananya. Karena apa yang dilakukan mantan teman duet Anang Hermansyah itu belum menyebabkan kecelakaan atau terganggunya arus lalu lintas.
“Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, belum ada kejadian apa-apa. Dia cuma foto, ya nggak ada masalah. Di foto kan agak di pinggir. Bukan tengah. Jadi unsur UU ini belum dipenuhi. Belum sampai ke ranah hukum,” kata Hotman.
Hotman menegaskan kalau apa yang dilakukan Syahrini itu memang dilarang dan tak diperbolehkan di jalan tol. Makanya, pelantun 'Kau Yang Memilih Aku' itu sudah mengakui kesalahannya dan akan meminta maaf.
“Itu diakui, memang siapapun dilarang berhenti di situ. Makanya hari ini Syahrini mau minta maaf secara jujur. Tapi balik lagi, kan belum mengakibatkan terganggunya jalan. Karena kan di UU-nya dibilang harus "mengakibatkan". Ini, kan, belum ada apa-apa, kan,” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2018 lalu, Syahrini mengunggah dua fotonya berpose di bahu jalan tol. Syahrini mengenakan pakaian kasual serba hitam lengkap dengan tas pinggang, kacamata, dan topi warna senada.
"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn ! #PrincesSyahrini #Surabaya_5Maret2018," tulis Syahrini dalam akun Instagram-nya, @princessyahrini.
Namun, aksinya itu kemudian mendapat protes dari pihak yang berwenang. Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Profil Klemens Awi, Pemeran Celo Epen Cupen yang Meninggal di Usia 36 Tahun
-
Kamila Andini Jadi Juri Inspiring Asia Micro Film Festival 2025: Wadah 'Bermain' Sineas Muda
-
Lenyapkan 31 Kg, Penampilan Ebel Cobra di Series Open BO: I Am Campus Bikin Pangling
-
Nonton Trailer Jembatan Shiratal Mustaqim, Angelina Sondakh Menyesal Pernah Makan Uang Haram
-
Luna Maya Belum Siap Jadi Ibu, Justru Maxime Bouttier yang Ngebet Punya Anak
-
Main Jembatan Shiratal Mustaqim, Imelda Therinne Akui Penasaran
-
Video Nangis Dibocorkan, Tasya Farasya Minta Netizen Setop Hujat Rachel Vennya
-
Panggung Komedi Berduka, Celo 'Epen Cupen' Meninggal Dunia
-
Diledek Pakai Celak di BIFF 2025, Fedi Nuril Balas Menohok
-
Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...