Suara.com - Hotman Paris selaku penasihat hukum Syahrini bicara soal ancaman pidana yang bisa menjerat pelantun 'Sesuatu' itu terkait unggahan fotonya di pinggir jalan tol Surabaya, Jawa Timur.
Menurutnya, sebelum membicarakan pidana yang akan menimpa Syahrini, Hotman menjelaskan soal isi dari Undang Undang nomor 38 tahun 2004. “Undang undang itu menyebutkan barang siapa karena kelalainnya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain, itu bisa dipidana tiga bulan,” ucap Hotman di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
Berkaca pada isi pasal tersebut, menurut Hotman, apa yang dilakukan Syahrini di jalan tol itu belum memenuhi syarat pidananya. Karena apa yang dilakukan mantan teman duet Anang Hermansyah itu belum menyebabkan kecelakaan atau terganggunya arus lalu lintas.
“Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, belum ada kejadian apa-apa. Dia cuma foto, ya nggak ada masalah. Di foto kan agak di pinggir. Bukan tengah. Jadi unsur UU ini belum dipenuhi. Belum sampai ke ranah hukum,” kata Hotman.
Hotman menegaskan kalau apa yang dilakukan Syahrini itu memang dilarang dan tak diperbolehkan di jalan tol. Makanya, pelantun 'Kau Yang Memilih Aku' itu sudah mengakui kesalahannya dan akan meminta maaf.
“Itu diakui, memang siapapun dilarang berhenti di situ. Makanya hari ini Syahrini mau minta maaf secara jujur. Tapi balik lagi, kan belum mengakibatkan terganggunya jalan. Karena kan di UU-nya dibilang harus "mengakibatkan". Ini, kan, belum ada apa-apa, kan,” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2018 lalu, Syahrini mengunggah dua fotonya berpose di bahu jalan tol. Syahrini mengenakan pakaian kasual serba hitam lengkap dengan tas pinggang, kacamata, dan topi warna senada.
"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn ! #PrincesSyahrini #Surabaya_5Maret2018," tulis Syahrini dalam akun Instagram-nya, @princessyahrini.
Namun, aksinya itu kemudian mendapat protes dari pihak yang berwenang. Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Pengakuan Hamish Daud Beda Spesies dengan Raisa Viral Lagi: Menyakitkan Banget
-
Prediksi Grammy Awards 2026: 5 Pendatang Baru yang Siap Rebut Piala Best New Artist!
-
4 Fakta Menarik Film Sosok Ketiga: Lintrik, Ternyata Bukan Sekuel!
-
Rachel Vennya dan Erika Carlina ungkap Perjuangan Fuji Hadapi Haters
-
16 Tahun Jadi Aktor, Wafda Saifan Ungkap 3 Keinginan Terpendam
-
Alasan Wafda Saifan dan Istri Kompak Sembunyikan Wajah Anak
-
Wafda Saifan Ogah Disebut Antagonis di Film Riba: Tergantung Sudut Pandang
-
Profil Nicole Parham, 'Pengganti' Davina Karamoy di Ipar Adalah Maut The Series
-
13 Tahun Bersama, Cynantia Pratita Resmi Tinggalkan Stereowall
-
The Greatest Role: Pevita Pearce Buka-bukaan Soal Buku Barunya yang Menginspirasi