Suara.com - Hotman Paris selaku penasihat hukum Syahrini bicara soal ancaman pidana yang bisa menjerat pelantun 'Sesuatu' itu terkait unggahan fotonya di pinggir jalan tol Surabaya, Jawa Timur.
Menurutnya, sebelum membicarakan pidana yang akan menimpa Syahrini, Hotman menjelaskan soal isi dari Undang Undang nomor 38 tahun 2004. “Undang undang itu menyebutkan barang siapa karena kelalainnya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain, itu bisa dipidana tiga bulan,” ucap Hotman di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
Berkaca pada isi pasal tersebut, menurut Hotman, apa yang dilakukan Syahrini di jalan tol itu belum memenuhi syarat pidananya. Karena apa yang dilakukan mantan teman duet Anang Hermansyah itu belum menyebabkan kecelakaan atau terganggunya arus lalu lintas.
“Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, belum ada kejadian apa-apa. Dia cuma foto, ya nggak ada masalah. Di foto kan agak di pinggir. Bukan tengah. Jadi unsur UU ini belum dipenuhi. Belum sampai ke ranah hukum,” kata Hotman.
Hotman menegaskan kalau apa yang dilakukan Syahrini itu memang dilarang dan tak diperbolehkan di jalan tol. Makanya, pelantun 'Kau Yang Memilih Aku' itu sudah mengakui kesalahannya dan akan meminta maaf.
“Itu diakui, memang siapapun dilarang berhenti di situ. Makanya hari ini Syahrini mau minta maaf secara jujur. Tapi balik lagi, kan belum mengakibatkan terganggunya jalan. Karena kan di UU-nya dibilang harus "mengakibatkan". Ini, kan, belum ada apa-apa, kan,” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2018 lalu, Syahrini mengunggah dua fotonya berpose di bahu jalan tol. Syahrini mengenakan pakaian kasual serba hitam lengkap dengan tas pinggang, kacamata, dan topi warna senada.
"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn ! #PrincesSyahrini #Surabaya_5Maret2018," tulis Syahrini dalam akun Instagram-nya, @princessyahrini.
Namun, aksinya itu kemudian mendapat protes dari pihak yang berwenang. Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya
-
Hotman Paris Turun Tangan, Bongkar Taktik Kiai Cabul Ashari Manipulasi Puluhan Santriwati
-
Drama Harga Es Jeruk di Hammersonic 2026, Bos Promotor sampai Turun Tangan
-
Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?
-
Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru
-
Tetap Humble di Usia 30 Tahun, Intip Rahasia Sheila on 7 Tetap Disayang Sheilagank
-
Aldi Taher Bikin Gebrakan Lagi Usai Bisnis Burger Viral, Kini Rilis Brand Sepatu hingga Celana Dalam
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Sinopsis Film Suamiku Lukaku, Kisah Pilu Acha Septriasa Hadapi KDRT dari Baim Wong
-
Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius