Suara.com - Hotman Paris selaku penasihat hukum Syahrini bicara soal ancaman pidana yang bisa menjerat pelantun 'Sesuatu' itu terkait unggahan fotonya di pinggir jalan tol Surabaya, Jawa Timur.
Menurutnya, sebelum membicarakan pidana yang akan menimpa Syahrini, Hotman menjelaskan soal isi dari Undang Undang nomor 38 tahun 2004. “Undang undang itu menyebutkan barang siapa karena kelalainnya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain, itu bisa dipidana tiga bulan,” ucap Hotman di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
Berkaca pada isi pasal tersebut, menurut Hotman, apa yang dilakukan Syahrini di jalan tol itu belum memenuhi syarat pidananya. Karena apa yang dilakukan mantan teman duet Anang Hermansyah itu belum menyebabkan kecelakaan atau terganggunya arus lalu lintas.
“Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, belum ada kejadian apa-apa. Dia cuma foto, ya nggak ada masalah. Di foto kan agak di pinggir. Bukan tengah. Jadi unsur UU ini belum dipenuhi. Belum sampai ke ranah hukum,” kata Hotman.
Hotman menegaskan kalau apa yang dilakukan Syahrini itu memang dilarang dan tak diperbolehkan di jalan tol. Makanya, pelantun 'Kau Yang Memilih Aku' itu sudah mengakui kesalahannya dan akan meminta maaf.
“Itu diakui, memang siapapun dilarang berhenti di situ. Makanya hari ini Syahrini mau minta maaf secara jujur. Tapi balik lagi, kan belum mengakibatkan terganggunya jalan. Karena kan di UU-nya dibilang harus "mengakibatkan". Ini, kan, belum ada apa-apa, kan,” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2018 lalu, Syahrini mengunggah dua fotonya berpose di bahu jalan tol. Syahrini mengenakan pakaian kasual serba hitam lengkap dengan tas pinggang, kacamata, dan topi warna senada.
"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn ! #PrincesSyahrini #Surabaya_5Maret2018," tulis Syahrini dalam akun Instagram-nya, @princessyahrini.
Namun, aksinya itu kemudian mendapat protes dari pihak yang berwenang. Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover