Suara.com - Panggung hiburan Tanah Air sedang diramaikan polemik artis dan acara "alay". Istilah alay digaungkan ilusionist dan presenter Deddy Corbuzier untuk mengkritik program televisi yang dianggap tak mendidik.
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot dituntut 15 tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap korban CTP. Tapi itu belum seberapa lantaran dia harus menghadapi ancaman hukuman mati atau seumur hidup terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang tuntutannya belum dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kartika Putri merasa diperlakukan tak adil saat berada di Bandara Soekarno Hatta. Dia menduga intimidasi yang didapat karena saat itu dirinya mengenakan cadar. Belakangan, polisi bandara menanggapi keluhan Kartika dan menyampaikan apa yang dilakukan petugas sudah sesuai prosedur.
Tiga berita tadi masuk dalam rangkuman 5 berita artis terhangat sepanjang pekan ini. Berikut ulasannya:
1. Deddy Corbuzier: Ya, Chika Jessica Alay
Deddy Corbuzier sempat membuat sebuah video dan menyinggung artis-artis alay. Makna alay di sini adalah artis-artis yang mengisi acara televisi dengan program candaan, setingan dan gosip serta aneka macam acara lainnya yang ia anggap tak mendidik.
Banyak yang yakin kalau salah satu yang dimaksud Deddy Corbuzier adalah Chika Jessica. Seperti diketahui, Chika sudah hengkang dari acara Hitam Putih yang dipandu Deddy Corbuzier. Artis 29 tahun itu kini malah mengisi acara televisi yang dianggap alay oleh Deddy.
Meski sempat membantah kalau videonya tersebut ditunjukkan untuk Chika Jessica, namun Deddy mengakui kalau mantan rekannya itu kini menjadi alay.
Baca Juga: Anies Siap Jadi Saksi Nikahnya, Apa Kata Tatjana Saphira?
2. Terancam Hukuman Mati, Gatot Brajamusti: Tak Berprikemanusiaan
Mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap korban CTP.
Padahal, Gatot Brajamusti saat ini juga tengah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba yang digunakannya usai Kongres PARFI di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 2016 silam.
Bahkan Gatot Brajamusti masih terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, mengingat dua kasusnya yakni kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar tuntutannya belum dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap